Catat, Ini Syarat Mendapatkan Rice Cooker Gratis dari Pemerintah
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan membagikan 500 ribu unit rice cooker atau alat memasak berbasis listrik (AML) kepada masyarakat tahun ini. Kebijakan ini ditempuh salah satunya untuk mengurangi impor LPG.
Program pembagian rice cooker gratis ini berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga. Sebagai turunannya telah diterbitkan pula Petunjuk Teknis Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik (AML) melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 548.K/TL.04/DJL.3/2023.
Jenis rice cooker yang akan diberikan itu berkapasitas 1,8 liter hingga 2,2 liter.
Rice cooker yang diberikan merupakan produk dalam negeri, berlabel standar nasional Indonesia (SNI) dengan tanda hemat energi.
Juru Bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo menyebutkan, pihaknya tengah menyiapkan anggaran senilai Rp 347,5 miliar untuk program rice cooker gratis ini.
Anggaran tersebut bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Tahun 2023.
AML berupa rice cooker ini diperuntukan kepada 500 ribu rumah tangga Indonesia.
Sehingga tidak semua masyarakat akan menerima program AML rice cooker gratis ini.
“Anggaran yang disiapkan untuk program peningkatan konsumsi listrik masyarakat melalui AML sebesar Rp 347,5 miliar untuk 500.000 rumah tangga,” kata Yustinus dalam keterangannya, Senin (16/10/2023).
Syarat masyarakat penerima rice cooker gratis
Adapun kriteria masyarakat penerima program AML rice cooker gratis ini sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat 1 Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga, adalah:
- Calon penerima adalah rumah tangga yang berstatus pelanggan PT PLN (Persero) ataupun rumah tangga yang tidak memiliki alat memasak berbasis listrik.
- Calon penerima adalah rumahbtangga pelanggan PLN dengan golongan daya 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA.
- Calon penerima program AML rice cooker gratis diusulkan dan divalidasi oleh kepala desa/lurah setempat atau pejabat setingkat;4. Calon penerima belum pernah mendapatkan rice cooker gratis dalam program yang sama.
- Penerima rice cooker gratis wajib memelihara dan merawat AML sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.
- Penerima tidak diperbolehkan untuk memperjualbelikan dan atau memindah tangankan rice cooker kepada pihak lain.
**
Tinggalkan Balasan