KENDARI – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulawesi Tenggara (Sultra), Parinringi menjelaskan jenis usaha yang bisa mendapatkan fasilitas tax holiday yaitu industri pelopor yang bergerak di lima sektor usaha.

“Kelima bidang industri itu adalah, industri logam dasar, pengilangan minyak bumi dan/atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, permesinan, di bidang sumber daya terbarukan serta peralatan komunikasi,” ujar Parinringi, Senin (30/8/2022).

Tax holiday merupakan pengurangan atau penghapusan pajak yang dikenakan kepada wajib pajak selama jangka waktu tertentu. Pemberian fasilitas ini akan membebaskan perusahaan dari PPh Badan selama minimal lima tahun dan maksimal 10 tahun sejak dimulainya produk komersial.

Sementara di Sultra sendiri sektor usaha yang berpeluang mendapatkan tax holiday yaitu industri makanan, pertambangan smelter, dan minyak bumi.

Kata Parinringi, pemberian fasilitas ini akan membebaskan perusahaan dari PPh Badan selama minimal lima tahun dan maksimal 10 tahun sejak dimulainya produk komersial.

“Perusahaan juga mendapatkan pengurangan PPh Badan sebesar 50 persen dari pajak penghasilan terutang selama dua tahun terhitung setelah berakhirnya fasilitas pembebasan pajak,” jelasnya.

Perusahaan yang memiliki strategi dan nilai rencana investasi besar dan dapat menggerakkan perekonomian diharapkan setelah berproduksi dapat menyerap tenaga kerja.

Selanjutnya, fasilitas pengurangan pajak tax holiday akan diberikan pada perusahaan yang memiliki rencana penanaman modal baru paling sedikit senilai Rp1 triliun.

“Perusahaan yang baru berdiri mendapatkan kebebasan pembayaran pajak penghasilan badan dalam periode tertentu,” ujarnya

Parinringi menjelaskan, tax holiday merupakan fasilitas pajak yang berlaku untuk perusahaan yang baru berdiri.

“Keringanan pajak tersebut hanya sampai dua tahun, hal itu guna memotivasi perusahaan agar usahanya dapat berkembang secara berkelanjutan,” ujarnya.

Diketahui di Sulawesi Tenggara terdapat lima perusahaan yang menerima Tax Holiday dari pemerintah yakni PT Obsidian Stainless Steel (OSS) di Kabupaten Konawe, Kolaka Nikel Industri di Kabupaten Kolaka, PT Prima Alam Gemilang (PAG) di Kabupaten Bombana, PT Artha mining Industri di Kabupaten Bombana dan PT Prima Kartika Abadi di Kabupaten Buton.