Kementerian ESDM Buka Seleksi PPPK 2022, Berikut Formasi Lengkap hingga Syaratnya
JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 323 Tahun 2022 tanggal 19 Agustus 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian ESDM Tahun 2022 serta Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 43066/B-KS.04.01/SD/K 2022 tanggal 19 Desember 2022.
Dalam pengumumannya, Kementerian ESDM menyiapkan 10 unit penempatan dengan 128 alokasi formasi diantaranya:
- Sekretariat Jenderal dengan 11 jumlah formasi yang dibutuhkan.
- Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dengan 1 jumlah formasi yang dibutuhkan.
- Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dengan 9 jumlah formasi yang dibutuhkan.
- Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dengan 3 jumlah formasi yang dibutuhkan.
- Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi dengan 10 jumlah formasi yang dibutuhkan.
- Inspektorat Jenderal dengan 8 jumlah formasi yang dibutuhkan.
- Badan Geologi 41 dengan jumlah formasi yang dibutuhkan.
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia ESDM dengan 26 jumlah formasi yang dibutuhkan.
- Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional dengan 8 jumlah formasi yang dibutuhkan.
- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi dengan 11 jumlah formasi yang dibutuhkan.
Persyaratan Umum PPPK Kementerian ESDM tahun 2022
- Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Usia pelamar paling rendah 20 tahun dan setinggi-tingginya 57 tahun 0 bulan 0 hari pada saat pendaftaran daring (online).
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).
- Bagi wanita dan pria diutamakan tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
- Pelamar lulusan, Diploma III (D-III), Diploma IV (D-IV) atau Sarjana (S-1) dengan Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang terakreditasi pada saat lulus dengan IPK minimal 2,50. Magister (S-2) dan Doktor (S-3) dengan IPK minimal 3,00 dengan Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi terakreditasi pada saat lulus. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib menyampaikan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah Asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Transkrip Nilai Asli (Transcript of Records atau Academic Records) dalam bahasa Inggris dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai IPK dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ijazah Sementara atau Surat Keterangan Lulus sebagai pengganti ijazah tidak berlaku.
- Wajib memiliki pengalaman kerja, paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil dan ahli pertama. Paling singkat 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional Lektor – Dosen yang dibuktikan dengan surat keterangan dan ditandatangani oleh paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintah; atau paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non-pemerintah/yayasan.
- Khusus untuk pelamar dengan kriteria penyandang disabilitas:
- Merupakan lulusan dari kualifikasi pendidikan yang sesuai pada Jabatan Fungsional yang dilamar dan terakreditasi pada saat lulus dengan IPK minimal 2,50.
- Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya
- Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
- Jadwal verifikasi mengenai jenis/tingkat disabilitas akan diumumkan kemudian.
Persyaratan Khusus PPPK Kementerian ESDM tahun 2022
- Jabatan pada Lektor – Dosen wajib melampirkan artikel ilmiah yang dipublikasikan di Jurnal Nasional terakreditasi atau karya yang mendapatkan perlindungan hukum oleh negara (granted) minimal 1 jurnal.
- Jabatan pada Ahli Pertama – Widyaiswara wajib memiliki sertifikasi dalam bidang pelatihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi pada KKNI Metodologi Pelatihan Jenjang 3 dan Perancangan Program dan Media Pelatihan.
- Jabatan pada Ahli Pertama – Instruktur wajib melampirkan Sertifikat Keahlian dan Sertifikat Kompetensi Sesuai Bidang Keahlian (KKNI Level 1, 2, 3).
- Jabatan pada Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa wajib melampirkan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/ Level 1.
- Jabatan pada Ahli Pertama – Penyelidik Bumi wajib melampirkan Surat keterangan bebas buta warna yang ditandatangani oleh dokter dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas setempat.
- Jabatan pada Pemula – Pengamat Gunung Api wajib melampirkan Surat keterangan bebas buta warna yang ditandatangani oleh dokter dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas setempat; dan Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di Pos Pengamatan Gunung Api yang dilamar (format terlampir).
- Khusus untuk Jabatan Pemula – Pengamat Gunung Api, Ahli Pertama – Penyelidik Bumi, Ahli Pertama – Surveyor Pemetaan, Ahli Pertama – Instruktur dan Terampil – Surveyor Pemetaan, tidak dapat diisi oleh penyandang disabilitas, karena memiliki risiko tinggi dan banyak melakukan kegiatan di lapangan.
- Khusus untuk Jabatan Pemula – Pengamat Gunung Api diutamakan laki-laki dan berasal dari putra daerah.
Tata Cara Pendaftaran PPPK Kementerian ESDM tahun 2022
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda
Penduduk elektronik (e-KTP) peserta dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Selengkapnya tentang rekrutmen PPPK Kementerian ESDM tahun 2022 dapat Anda unduh melalui tautan: http://bitly.ws/ydXp
Tinggalkan Balasan