KENDARI – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan ore nikel ilegal di wilayah Kolaka Utara (Kolut).

Hingga saat ini, sekitar 20 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus tersebut.

Salah satu saksi yang turut diperiksa adalah Kepala Wilayah Kerja (Wilker) Kolaka Utara berinisial I. Jabatan ini berada di bawah naungan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka, dan memiliki peran strategis dalam aktivitas kepelabuhanan di wilayah tersebut.

Baca Juga:  Hadapi Ancaman Kepunahan, Anggota DPR RI-Mahasiswa Kehutanan UHO Dorong Konservasi Anoa

Pemeriksaan dilakukan lantaran dugaan keterlibatannya dalam pemberian izin sandar dan surat persetujuan berlayar (SPB) kepada kapal-kapal pengangkut ore nikel ilegal.

“Sudah semua, (inisial I) iya,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, Jumat (9/5/2025).

Ketika ditanya apakah status Kepala Wilker Kolut bisa meningkat dari saksi menjadi tersangka, mengingat posisinya yang mengetahui aktivitas pemuatan ore nikel di wilayah tersebut, Iwan menjawab tegas namun hati-hati.

“Itu (penetapan tersangka) nantilah,” jelasnya.

Selain Kepala Wilker Kolaka Utara, penyidik telah memeriksa sekitar 20 orang saksi dalam perkara ini. Namun, tidak semua yang dipanggil menunjukkan itikad baik.

Baca Juga:  KSOP Kendari Resmi Ambil Alih Wewenang Penerbitan SPB Rute Kendari–Langara

Menurut Iwan, masih ada beberapa saksi yang belum memenuhi panggilan meski telah disurati secara patut lebih dari satu kali.

“Untuk saksi-saksi yang kita sudah panggil secara patut, dan sudah dua kali agar segera memenuhi kewajibannya sebagai warga negara yang taat hukum untuk memenuhi panggilan tersebut,” tukasnya.

Penyidikan masih terus berlanjut. Nama-nama yang diperiksa dalam kasus ini kemungkinan besar akan bertambah seiring berkembangnya alat bukti dan keterangan yang dikumpulkan oleh penyidik.

**