Polda Sultra Gerebek Pembalakan Liar di Konawe Utara

Satu mobil diesel pengangkut kayu hasil pembalakan liar di Konawe Utara yang diamankan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara/Dok. Polda Sultra

KENDARI – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggerebek aktivitas pembalakan liar di dalam kawasan hutan produksi tetap (HPT) di Desa Wawoheo, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut) pada Selasa (3/9/2024).

Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit Tipidter Kompol Ronald Arron Maramis menyebutkan, penindakan kasus ilegal loging itu berdasarkan laporan masyarakat.

Dalam penggerebekan tersebu, Polda Sultra mengamankan 7 orang saksi, 1 mobil diesel pengangkut kayu, 1 mesin chainsaw dan ratusan batang kayu rimba campuran berbentuk balok dengan ukuran bervariasi.

Baca Juga:  Mutasi Polri, Dirresnarkoba Polda Sultra hingga Kapolres Bombana Berganti

“Hasil interogasi para terduga pelaku, aktivitas ilegal loging itu dilakukan sudah berlangsung selama lima bulan,” kata Kompol Ronald dalam keterangannya, Rabu (4/9/2024).

Lanjut Ronald, para terduga pelaku ilegal loging itu masih menjalani pemeriksaan di Polda Sultra, untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga:  Pemekaran Konawe Timur Kian Dekat, Panitia Percepatan Pembentukan DOB Ditetapkan

“Mereka (terduga pelaku.red), masih berstatus saksi. Belum ada penetapan tersangka karena masih proses pemeriksaan,” ucapnya.

“Kita juga masih mendalami pelaku yang menyuruh melakukan atau yang memerintahkan melakukan pembalakan liar,” sambungnya.

Terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 78 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 83 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

**

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!