KENDARI – Kabar gembira untuk pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari. Di mana, Rabu 12 April 2023, ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara serempak telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kendari, Farida Agustina mengatakan THR telah dibayarkan kepada sekira 5.932 ASN dan PPPK.

Baca Juga:  Dikbud Kendari Minta Sekolah Segera Lakukan Pemutakhiran Dapodik

Farida menambahkan untuk membayar THR tersebut, pihaknya menyiapkan anggaran sekitar Rp27 miliar.

“Kita sudah salurkan THR kemarin Rabu 12 April 2023, totalnya itu Rp 27 miliar lebih,” ungkapnya, Kamis (13/4/2023), seperti dikutip dari laman kendarikota.go.id.

Baca Juga:  Presiden Partai Perubahan Tiba di Sultra, Dijadwalkan Kukuhkan Pengurus DPW-DPD

Sedangkan untuk gaji 13, Farida membeberkan akan disalurkan pada saat jadwal tahun ajaran baru atau sekira bulan Juni.

Meskipun belum dibayarkan, namun Peraturan Wali Kota Kendari yang mengatur itu sudah ada, bersamaan dengan pembayaran THR. *