JAKARTA – Massa yang tergabung dalam Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia (FAHMI) Sultra-Jakarta terus mendesak KPK RI untuk mengusut tuntas kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).

Terbaru dalam pengembangan, pihak KPK menetapkan LM Rusdianto Emba sebagai tersangka dalam kasus suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Kemudian dalam pengembangan itu juga nama Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir ikut disebut oleh salah satu saksi dalam sidang pemeriksaan saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (30/6/2022).

Ketua Umum FAMHI Sultra-Jakarta Midun Makati menjelaskan, sesuai fakta persidangan terbukti Wali Kota Kendari ikut terlibat dalam dugaan korupsi Dana PEN sesuai dengan Fakta Persidangan dan BAP Yuniar Dyah.

“Yuniar menyebut nama Wali Kota Kendari saat Jaksa KPK mencecer sejumlah pertanyaan terkait pertemuan terdakwa mantan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto dan terdakwa Bupati Kolaka Timur (Koltim), Andi Merya Nur di ruangannya,” ujar Midun dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/7/2022).

Lebih lanjut, dalam BAP maupun fakta persidangan sangat jelas keterlibatan Wali Kota Kendari dalam hal pengurusan Dana PEN sebesar Rp349 Miliar.

“Karena Wali Kota Kendari selalu disebut, bahkan Wali Kota Kendari beberapa kali menemui saudara. Dirjend di Jakarta. Wali Kota Kendari juga bertemu Dirjend di Kota Kendari,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut dia lagi, ditetapkanya Ardian Noervianto sebagai tersangka suap terkait dengan pengajuan pinjaman Dana PEN melibatkan banyak pihak-pihak terkait. Diantaranya adalah Andi Merya Nur (AMN) bupati KolakaTimur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Muna Laode M Syukur ( LMS).

“Terbaru adik Bupati Muna Rusdianto Emba, Kepala BPSDM Muna Sukarman Lokke. sebagai pihak pemberi suap dan penerima suap,” bebernya.

Dia menambahkan, bahwa pihaknya melakukan aksi demontrasi di depan KPK RI, karena kami betul-betul menunjukan komitmen dan memastikan agar KPK RI menjalankan tusinya sesuai dengan aturan dan Perundang-undangan yang berlaku.

“FAMHI Sultra-Jakarta berkomitmen untuk terus mendesak KPK RI memanggil dan memeriksa Wali Kota Kendari sesuai alat bukti yang dimiliki KPK,” pungkasnya.