Tahun 2021, Kejati Sultra Klaim Selamatkan Uang Negara Rp846 Miliar
KENDARI – Sepanjang tahun 2021, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengaku telah menyelamatkan uanga negara sebesar Rp846,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Sarjono Turin mengatakan, penyelamatan kerugian negara ini berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penyelamatan kerugian negara di bidang intelijen, bidang pidana khusus (Pidsus), serta bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).
Dan penyelamatan kerugian negara dari tindak pidana korupsi, baik tahap penyidikan dan penuntutan, sebesar Rp38,5 miliar.
“Perkara korupsi yang ditangani Kejati Sultra dan jajaran sebanyak 51 perkara. 44 telah dilimpahkan ke pengadilan dan telah diputus (berkekuatan hukum tetap). Selebihnya masih dalam proses, upaya hukum banding dan kasasi,” terang Sarjono kepada awak media, Kamis (30/12/2021).
Kemudian, penyelamatan kerugian negara dari bidang intelijen yakni dari pendampingan proyek strategis nasional sebesar Rp641,3 miliar.
Selain itu, kata Sarjono, bidang intelijen juga melakukan penyelamatan kerugian negara dari perusahaan tambang yang ada di Kolaka, berupa pembayaran kewajiban perusahaan yang belum dibayarkan.
“Pengembalian kerugian negara dari dua perusahaan tambang ini yakni PT Akar Mas Internasional dan PT Putra Mekongga Sejahtera sebesar Rp3,2 miliar. Ini telah dilakukan eksekusi, diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka,” katanya.
Untuk bidang bidang datun, telah menyalamatkan keuangan negara sebesar Rp140,1 miliar berasal dari penyelamatan tanah P2ID milik Pemrov Sultra dan PT PLN Persero.
Kemudian, sambung Sarjono, pemulihan keuangan negara lain dari bidang datun sebesar Rp140 juta.
Pengembalian uang negara berasal dari PNBP yakni lelang barang rampasan dilakukan Kejati Konawe pada bulan Juni, berupa ekskavator dan dumtruk yang kita setor ke negara sebesar Rp23,4 miliar.
“Jika dibandingkan penerimaan pajak tahun 2021, kita diberikan beban Rp5,2 miliar. Realisasinya mencapai sekitar 436,96 persen dari target yang dibebankan Kejaksaan Agung ke Kejati Sultra,” beber Sarjono.
Begitupun juga penyerapan pagu anggaran, sampai Desember 2021, dari revisi karena adanya refokusing sebesar Rp92 miliar 661 juta. Itu sudah hampir 97,5 persen sudah dapat terlaksana.
“Jadi hanya tinggal sampai akhir bulan ini bisa sampai 99,9 persen Semua anggaran terserap,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan