KENDARI – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Basarnas Kendari berinisial IS (39) diamankan warga usai kedapatan mengambil narkoba jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta, Kendari AKP Hamka Hamzah membenarkan peristiwa itu yang terjadi di Lorong Mentora, Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Resnarkoba Polresta, Kendari AKP Hamka Hamzah saat jumpa persnya menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap IS berawal dari laporan masyarakat telah mengamankan pelaku di jalan Chairil Anwar, lorong Mentora, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua Kota Kendari.

Baca Juga:  Pengamat Sebut Herry Asiku Miliki Peluang Besar Lanjut Pimpin Golkar Sultra

“Kami mendapat info dari masyarakat bahwa ada seorang lelaki telah diamankan olen warga karena yang mengambil sabu bertempat di Jalan Chairil Anwar pada hari Sabtu, 2 Juli 2023 sekira jam 10.30 WITA,” ujar Hamka dalam konferensi persnya, Rabu (26/7/2023).

Mendapati laporan itu, pihaknya kemudian mengamankan pelaku ke Makopolresta Kendari beserta barang bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Antisipasi Calo, Warga yang Hendak Mudik Lewat Pelabuhan Diimbau Beli Tiket Resmi

“Kami amankan pelaku dan barang bukti sabu seberat 0,42 gram yang dibungkus memakai plastik bening,” bebernya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram untuk dikonsumsi itu dari seorang pria berinisial CP dengan harga Rp300 ribu.

Pelaku dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) subsider Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika, dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

**/erk