WAKATOBI – Perlakuan tak mengenakan kembali dialami sejumlah wartawan di Kabupaten Wakatobi, saat hendak meliput pekerjaan proyek Pembangunan Pengaman Pantai Wakatobi (Pesisir Waha) yang berada Kecamatan Wangi-wangi dan Gugus Beton di Desa Matahora, Sabtu (29/10/2022).

Saat hendak memasuki pekerjaan proyek tersebut, tiba-tiba Wartawan Halosultra.com didatangi oleh seorang yang diduga pengawas kegiatan yang melarang wartawan untuk melakukan pengambilan gambar dan video aktivitas proyek tersebut.

“Jangan video-video di sini,” ucapnya sembari menghampiri wartawan.

Diketahui, proyek tersebut dikerjakan oleh PT Pinar Jaya Perkasa dengan pagu anggaran sebesar Rp18.167.149.000.00 tahun anggaran 2022 yang berasal dari Kementerian PUPR melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) IV Kendari, dibawah Satuan Kerja Non Vertikal Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (SNVT PJPA) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pelarangan peliputan tersebut menurut informasi atas perintah pemilik proyek untuk tidak mengizinkan pengambilan gambar dan video aktivitas yang ada di sekitaran lokasi.

Dikonfirmasi terpisah, Humas Balai wilayah sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari Rahmat menyayangkan pelarangan peliputan tersebut.

“Semestinya tidak ada pelarangan peliputan namun kemungkinan mereka trauma dengan pemberitaan karena pemenang tendernya sama dengan pekerjaan pengaman pantai (talud) di Desa Wapia-pia,” katanya.

Perlu diketahui, pemenang tender Pengaman Pantai di Desa Wapia-pia dan Desa Matahora tersebut berbeda sebagaimana hasil investigasi bahwa pemenang tender di Desa Wapia-pia adalah PT Tri Artha Mandiri sementara di Desa Matahora PT Pinar Jaya Perkasa. ***