WAKATOBIPolres Wakatobi buka suara terkait adanya dugaan pertambangan galian C ilegal yang dilakukan PT Asam Wakatobi Mineral (AWM) yang berlokasi di Desa Longa, Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Wakatobi, Muhammad Ady Kesuma menyebut pihaknya akan melakukan pemanggilan terkait perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan tersebut untuk meminta klarifikasi legalitas perusahaan yang mereka miliki.

“Soal penambang yang diduga ilegal, dalam waktu dekat ini kita akan panggil pemilik perusahaan untuk dimintai klarifikasi dan akan kita cek legalitas yang mereka miliki,” ucapnya, Sabtu (16/3/2024).

Sebelumnya diketahui, perusahaan tersebut melakukan aktivitas penambangan galian C dengan menyuplai material ke proyek Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Waterfrom Marina Wakatobi Tahap II.

“Insya Allah suratnya kami akan layangkan hari Rabu (16/3/2024) untuk meminta klarifikasi perizinan perusahaan Direktur PT Asam Wakatobi Mineral (AWM), Mardin,” katanya.

Untuk itu, dirinya menyampaikan terkait persoalan tersebut yang sempat mencuat ke publik pihaknya menunggu hasil klarifikasi nanti.

“Kalau untuk memang kegiatan ini (pelanggaran) ada administrasi dan dipidana, namun kami belum bisa pastikan karena kita baru akan klarifikasi ke yang bersangkutan untuk aktivitas di lokasi saya akan perintahkan personel untuk menghentikannya sementara,” tambahnya.

**