WAKATOBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara menggelar sosialisasi dan evaluasi tahapan penyusunan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Wakatobi dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (22/3/2023).

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Wakatobi, Ahmad Soni menyebutkan, sosaliasi Dapil dan alokasi kursi DPRDmengacu pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu tahun 2024.

Diungkapkannya, pada Pemilu 2024 mendatang Kabupaten Wakatobi terbagi menjadi 5 Dapil.

Diantaranya Dapil 1 Wangi-wangi sebanyak 6 kursi, Dapil 2 Wangi-wangi Selatan sebanyak 7 kursi, Dapil 3 Kaledupa dan Kaledupa Selatan sebanyak 4 kursi, Dapil 4 Kecamatan Tomia dan Tomia Timur sebanyak 4 kursi dan Dapil 5 Binongko dan Togo Binongko sebanyak 4 kursi.

Kemudian, berdasarkan jumlah penduduk Kabupaten Wakatobi sebanyak 115.717 jiwa dan sesuai PKPU Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi DPRD maka pada Pemilu 2024 Kabupaten Wakatobi memiliki alokasi 25 kursi.

“Jumlah kursi DPRD Wakatobi didasarkan pada jumlah penduduk sebanyak 115.717 jiwa maka terdapat 25 alokasi kursi,” jelasnya.

Ia berharap, peserta Pemilu dalam hal ini partai politik dan masyarakat selaku pemilik suara bisa mengetahui dan memahami Dapil dan jumlah alokasi kursi di masing-masing Dapil Pemilu 2024.

Diketahui dalam sosialisasi ini turut dihadiri, pengurus partai politik, Forkopimda, akademisi, Ormas, pemantau pemilu, kepolisian dan tokoh masyarakat di Wakatobi. **