MUNA – Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diduga melanggar netralitas dalam Pilkada 2024 diadukan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Muna, Mustar mengatakan, ketiga ASN tersebut diduga mengantar salah satu paslon calon kepala daerah di Muna untuk mendaftar ke KPU.

“Sudah ada laporan dan bukti lengkap yang masuk, ketiga ASN ini diduga mengantar salah satu paslon daftar Pilkada,” terang Mustar dalam keterangannya, Kamis (5/9/2024).

Pihaknya sudah memplenokan dugaan pelanggaran netralitas ASN ini berdasarkan bukti-bukti lengkap, baik secara formil maupun materil.

Dokumen laporan pelanggaran ketiga ASN aktif dimaksud yang inisial A, S dan W, itu sudah diproses Bawaslu Muna ke BKN.

“Laporannya kami sudah teruskan ke BKN,” ujarnya.

Dijelaskan Mustar, pemerintah telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tanggal 23 Agustus 2024.

Peraturan ini, kata Mustar, telah mencabut peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2014 tentang Sekretariat, Sistem dan Manajemen Sumber Daya Manusia, Tata Kerja, Serta Tanggung Jawab dan Pengelolaan Keuangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Terbukti atau tidak nanti BKN yang memutuskan,” katanya.

 

**