MUNA – Menjelang perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru), Kepolisian Resort (Polres) Muna mengingatkan warga soal larangan penggunaan knalpot racing atau yang biasa disebut dengan knalpot brong.

Pasalnya, keberadaan knalpot brong sangat mengganggu lingkungan karena suaranya yang bising sehingga meresahkan warga.

Meski keberadaan knalpot brong telah lama dilarang sesuai dengan petunjuk Undang Undang, Polres Muna rupanya memiliki atensi khusus untuk hal yang satu ini demi kenyamanan dan ketertiban masyarakat dalam menghabiskan waktu libur panjang akhir tahun bersama keluarga. Untuk itu, Polres Muna siap menindak dan merazia jika ada knalpot brong yang berkeliaran.

“Kami akan menindak dengan tilang bila menemukan pengendara yang menggunakan knalpot brong,” ucap Kasat Lantas Polres Muna, AKP Sarif, Jumat (22/12/2023).

Untuk itu, Mantan Kapolsek Landono itu menghimbau masyarakat agar tidak menggunakan knalpot resing karena sangat mengganggu masyarakat dengan suara bisingnya. Sat Lantas Polres Muna secara tegas langsung melakukan tilang jika menemukan penggunaan knalpot brong.

“Kami langsung tindak dan dibawah ke kantor polisi. Lalu kemudian disuruh ganti knalponya dengan yang standar. Setelah itu baru kami keluarkan motornya,” tutup AKP Sarif.

**