Polres Muna Larang Penggunaan Knalpot Brong Jelang Nataru
MUNA – Menjelang perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru), Kepolisian Resort (Polres) Muna mengingatkan warga soal larangan penggunaan knalpot racing atau yang biasa disebut dengan knalpot brong.
Pasalnya, keberadaan knalpot brong sangat mengganggu lingkungan karena suaranya yang bising sehingga meresahkan warga.
“Kami akan menindak dengan tilang bila menemukan pengendara yang menggunakan knalpot brong,” ucap Kasat Lantas Polres Muna, AKP Sarif, Jumat (22/12/2023).
Untuk itu, Mantan Kapolsek Landono itu menghimbau masyarakat agar tidak menggunakan knalpot resing karena sangat mengganggu masyarakat dengan suara bisingnya. Sat Lantas Polres Muna secara tegas langsung melakukan tilang jika menemukan penggunaan knalpot brong.
“Kami langsung tindak dan dibawah ke kantor polisi. Lalu kemudian disuruh ganti knalponya dengan yang standar. Setelah itu baru kami keluarkan motornya,” tutup AKP Sarif.
**
Tinggalkan Balasan