KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengadakan rapat monitoring dan evaluasi (monev) realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024, Selasa, (5/11/2024).

Rapat yang berlangsung di Balai Kota Kendari ini dipimpin langsung oleh Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup dengan tujuan mengevaluasi pencapaian program yang didanai APBD sekaligus mengidentifikasi kendala yang dihadapi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam merealisasikan anggaran.

Rapat ini turut dihadiri oleh pimpinan OPD, lurah, dan camat di lingkungan Pemkot Kendari.

Pj Wali Kota menyoroti beberapa OPD masih menunjukkan penyerapan anggaran di bawah 70 persen, meskipun tahun 2024 telah mendekati akhir.

Dia meminta OPD yang belum optimal dalam serapan anggaran untuk memaparkan kendala yang mereka hadapi guna menemukan solusi bersama.

“Saya melihat ada beberapa OPD yang realisasinya belum mencapai 70 persen. Oleh karena itu, saya meminta kepada OPD terkait belanja untuk menyampaikan kendala dan hambatannya,” ujar Pj Wali Kota Kendari seperti dikutip dari laman kendarikota.go.id.

Selain evaluasi kinerja, rapat ini juga bertujuan mendorong sinergi antar OPD serta kolaborasi dalam menjalankan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat.

Dalam rapat tersebut, Pj Wali Kota juga menyampaikan bahwa untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah, metode pembayaran harus menggunakan kanal digital seperti QRIS dan virtual account.

Salah satu inovasi dalam meningkatkan layanan dan transparansi keuangan pemerintah adalah penerapan sistem pembayaran non-tunai untuk retribusi parkir tepi jalan umum.

Dinas Perhubungan Kota Kendari telah memanfaatkan QRIS sebagai metode pembayaran retribusi parkir. Sistem ini tidak hanya mempermudah masyarakat dalam bertransaksi tetapi juga membantu mengurangi potensi kebocoran pendapatan dari sektor parkir.

Melalui rapat ini, Pemkot Kendari berharap semua OPD bisa bekerja sama dan berkomitmen untuk mencapai target realisasi anggaran demi keberhasilan pembangunan kota yang berdampak positif bagi masyarakat Kendari.

**