Sekda Kendari Dorong Kepatuhan Pengusaha Terhadap Regulasi
KENDARI – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala membuka secara resmi kegiatan sosialisasi mengenai izin berusaha di sektor pariwisata, Senin (9/9/2024).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha tentang prosedur perizinan yang berlaku, serta memastikan para pengusaha di sektor pariwisata mematuhi regulasi yang ada demi kelancaran dan keberlanjutan usaha mereka.
Dalam sambutannya, Sekda Kendari menekankan pentingnya sektor pariwisata sebagai salah satu motor penggerak perekonomian lokal.
Dia menyebutkan bahwa sektor ini memiliki potensi besar untuk menyerap tenaga kerja dan meningkatkan pendapatan daerah, namun perlu didukung dengan tata kelola yang baik, terutama dalam hal perizinan.
“Apa yang bapak ibu lakukan di Kota Kendari Insya Allah itulah yang membantu menggerakkan roda perekonomian di kota ini, khususnya pada perekrutan tenaga kerja sehingga mengurangi angka kemiskinan di Kota Kendari,” ujar Sekda seperti dikutip dari laman kendarikota.go.id.
Pihaknya pun mengimbau agar setiap pengusaha yang ingin berinvestasi di kota ini selalu memperhitungkan kebijakan penataan ruang yang telah ditetapkan.
Perhitungan yang matang dalam pembangunan usaha dapat membantu menghindari masalah di kemudian hari. Hal ini juga berlaku untuk sektor pariwisata.
Menurutnya, tata ruang di Kota Kendari diibaratkan sebagai “kitab suci” yang harus dijadikan acuan utama dalam setiap proses pembangunan. Kebijakan ini bukan hanya bertujuan untuk menjaga keindahan dan keteraturan kota, tetapi juga untuk melindungi agar tidak berbenturan dengan regulasi yang ada.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala DPMPTSP Kota Kendari, Maman Firmansyah mengingatkan mengenai regulasi yang mesti menjadi perhatian pelaku usaha, terutama yang berkaitan dengan izin berusaha.
Hal ini dianggap krusial agar setiap pengembangan usaha dapat berjalan lancar tanpa hambatan administratif atau hukum.
**
Tinggalkan Balasan