KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bersama Forkopimda bakal melaksanakan penataan kawasan Kawasan Eks MTQ Kendari dengan menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL).

Penataan kawasan MTQ ini dibahas dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan di Gedung Balai Kota Kendari, Kamis (28/3/2024).

Rapat ini dipimpin oleh Asisten I Pemkot Kendari, Amir Hasan.

Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Kendari, Asman Dani menyebut pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan mengenai penertiban PKL di kawasan Eks MTQ.

Diketahui, berdasarkan hasil koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra sebagai pemilik aset, bahwa PKL yang berada di kawasan tersebut ilegal.

Penertiban lapak PKL ini rencana dijadwalkan akan dilakukan usai bulan Ramadan.

Berdasarkan data terdapat 22 pedagang kaki lima yang berada di luar kawasan Eks MTQ dan terdapat 137 PKL yang berada di dalam kawasan.

Namun dari jumlah PKL ini terdapat puluhan lapak PKL yang sudah berhenti beroperasi.

Selain itu, Pemkot juga mendata mengenai lapak PKLmilik masyarakat Kendari agar ketika dilakukan penertiban, warga yang memiliki lapak tersebut dapat dialihkan ke lokasi strategis lainnya yang tidak melanggar Perda mengenai tata ruang.

**