BAUBAU – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau melakukan Penandatanganan Kerja Sama (PKS) tentang penanganan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).

PKS tersebut ditandangani anatara Pj Wali Kota Baubau Muh Rasman Manafi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Baubau Fatkhuri, pada Rabu (7/8/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Baubau Fatkhuri, mengungkapkan bahwa pihaknya selaku jaksa pengacara negara nanti bisa membantu tugas-tugas dari Pemkot Baubau yang tentunya menjadi kewenangan di perdata dan tata usaha negara, seperti bantuan hukum secara litigasi.

“Litigasi atau persidangan mungkin ada gugatan tanah atau gugatan seperti apa di bidang perdata nanti berdasarkan surat kuasa dari Pemkot Baubau bisa mewakili di persidangan di bidang litigasi. Kemudian, di bidang non litigasi di luar pengadilan misalkan ada tagihan pajak di Dispenda, Kejaksaan Negeri Baubau bisa menampingi Pemkot Baubau,” jelasnya, seperti dikutip dari laman PPID Utama Baubau.

Terkait pendampingan hukum, seperti kegiatan perjanjian kerja sama lagi dengan Dinas PUPR dan Dinas Koperasi, Kejaksaan Negeri Baubau dapat mendampingi proses pelaksanaan pembangunan PLUT. Ada juga bisa diberikan terhadap tindakan hukum lainnya yang berupa mediasi misalkan Pemkot Baubau ada selisih faham terkait lahan dengan pihak lain.

”Jadi tupoksi datun ini kita bisa memberikan jasa hukum itu kepada pemerintah kota, BUMN, BUMD, itulah secara umum perjanjiannya tadi,” ungkapnya.

Fatkhuri berharap perjanjian bukan hanya sebatas seremonial saja. Tentunya pihak dari Pemkot Baubau dengan tim jasa pengacara negara di Kejaksaan Negeri Baubau dapat bersama-sama khususnya terkait untuk pembangunan di wilayah Kota Baubau.

“Bila nantinya ada suatu kendala atau hambatan tugas, maka sebagai jasa pengacara negara melakukan mitigasi resiko seperti apa resiko hukumnya, agar pemerintahan yang berjalan di Kota Baubau dapat berjalan dengan baik sesuai rencana,” pungkasnya.

**