BAUBAU – Penjabat (Pj) Wali Kota Baubau, Muh Rasman Hanafi menyampaikan bahwa evaluasi kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau segera dilakukan.

Hal itu disampaikan Pj Walikota dalam upacara kesadaran nasional di Lapangan Upacara Palagimata, Kantor Wali Kota Baubau, pada Rabu (17/4/2024).

“Saat ini sudah masuk pada selesainya penyelenggaraan kegiatan triwulan ke III, Dalam SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah), maka setiap kepala OPD/Unit, setiap pejabat fungsional dan struktural itu harus diukur kinerja triwulanannya. Ini dilakukan semata-mata untuk memastikan pencapaian perjanjian yang telah ditandatangani pada setiap orang dan perjanjian kinerja unit kerja atau organisasi,” ucap Rasman Hanafi, seperti dikutip dari laman PPID Utama Baubau.

Baca Juga:  Pimpin Rakor Perdana Usai Dilantik, Begini Arahan Gubernur Sultra

Dia menyebut, evaluasi kinerja ada dua yang substansial. Evaluasi kerja terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan dan evaluasi kinerja dukungan manajemen. Evaluasi kinerja substansi sudah banyak diketahui pencapaiannya yaitu realisasi anggaran, realisasi fisik, sampai on the tracknya kegiatan itu.

Sementara untuk dukungan manajemen itu merupakan evaluasi tentang organisasi, termasuk didalamnya evaluasi kinerja personel. Jadi, evaluasi kinerja personel itu selain mengacu ke SKP juga berdasarkan perjanjian kinerja yang telah ditandatangani.

“Termasuk tentang etika, loyalitas, disiplin dan ini akan terus menjadi bagian yang akan selalu dilakukan,” paparnya.

“Mungkin selama ini dianggap sebagai formalitas semata, tetapi bagi saya itulah sesungguhnya yang menjadi kunci jalannya penyelenggara pemerintahan. Walaupun nilai SKP nya 95 tapi ternyata kedisiplinannya rendah maka sesungguhnya nilai itu bisa dikoreksi oleh kepala OPD. Jadi nanti kita akan lihat sampai sejauh mana atasan langsung melakukan evaluasi kinerja dari bawahannya,” tegas Pj Wali Kota Baubau.

Baca Juga:  Bobol Trafo PLN, Remaja 18 Tahun di Kendari Ditangkap Polisi

Dia menambahkan, evaluasi kinerja merupakan perintah Undang Undang. Dimana, aparat pemerintah dalam menjalankan tugasnya itu diatur oleh Undang Undang.

“Jadi mohon ini menjadi perhatian kita semua, mudah-mudahan setelah kita bersama-sama sistem kerja di aparat Pemerintah Kota Baubau sudah on the track. Karena bagi saya, kinerja yang sudah sesuai dengan aturan ukurannya adalah menjalankan aturan,” pungkasnya.

**