KONAWE UTARA – 158 kepala desa (kades) di Kabupaten Konawe Utara (Konut) diperpanjang masa jabatannya, dari 5 tahun menjadi 8 tahun.

Bupati Konut, Ruksamin mengatakan, perpanjangan masa jabatan kades itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Bahwa dalam Pasal 39 ayat 1 Undang-undang Desa disebutkan kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Sehingga kades mempunyai kedudukan dan peran sangat penting sebagai unsur yang harus mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan cepat, efektif dan efisien.

Kades juga dituntut untuk lebih aspiratif, kreatif, inovatif, dan cepat tanggap terhadap perkembangan situasi serta kondisi dalam kehidupan masyarakat.

“Seorang kepala desa harus mampu memberdayakan sumber daya yang ada, yakni mampu memanfaatkan, mengeksplorasi potensi sumber daya alam serta sumber daya manusia yang dimiliki sekaligus kreatif dan inovatif mengembangkan potensi kearifan lokal menjadi sumber ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Ruksamin dalam penyampaiannya.

Ruksamin meminta seluruh kepala desa di daerah itu untuk segera meninjau kembali RPJMDes yang memuat kebijakan dan program tambahan selama dua tahun dengan melibatkan lembaga kemasyarakatan.

RPJMDes tersebut harus disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan, melalui badan perencanaan pembangunan dan inovasi daerah ini.

“Kami titipkan agar bisa terus dikoordinasikan dan lanjutkan pemanfaatan dana desa dengan baik dan transparan serta hindari korupsi, laksanakan dana desa sesuai asas kemanfaatan infrastruktur di desanya, juga program pemberdayaan sesuai karakteristik di desa masing-masing,” katanya.

Untuk diketahui, kades periode 2020-2028 yang dikukuhkan sebanyak 80 desa dan kades periode 2023-2031 yang dikukuhkan sebanyak 78 desa.

 

**