KENDARI – Bupati dan Ketua DPRD Konawe Utara (Konut) diadukan ke Kejaksaan Agung (Kejagung RI) soal dugaan pungutan liar (Pungli) pengadaan website profil desa

Kordinator Aksi DPP Rumpun Muda Nusantara (DPP RMN) Irjal Ridwan mengungkapkan, temuan dugaan pungli pada pengadaan website profil desa tahun 2017-2018 telah merugikan negara hingga Rp 5,6 Miliar.

Dikatakan Irjal, dari 156 desa dan 11 kelurahan di Konawe Utara terdapat 145 desa yang tidak terdaftar memiliki website profil desa.

“Sehingga patut diduga pengadaan website desa tersebut fiktif,” kata Irjal dalam keterangannya.

Dalam hal ini, Bupati dan Ketua DPRD Konut diduga terlibat dalam kasus pungli yang merugikan negara hingga Rp 5,6 miliar.

Pengadaan website profil desa tahun anggaran 2017-2018 ini disinyalir menggunakan anggaran Covid-19 tahun 2020.

Humas Kejagung RI, Ratna  yang menerima aduan tersebut menuturkan, pihaknya akan segera menidaklanjuti laporan tersebut

“Laporan dari DPP Rumpun Muda Nusantara akan segera saya sampaikan kepada pimpinan, selanjutnya akan kami koordinasikan kepada teman-teman ketika ada hal yang perlu dilengkapi,” katanya.

**