KENDARI – Pihak PT Konawe Nikel Nusantara (KNN) angkat bicara terkait dugaan aktivitas PT Adikara Cipta Mulia (ACM) menggunakan Jetty ilegal di wilayah Marombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

“Itu Jetty (Dermaga II) milik PT KNN. Kalau ditanya mengenai legalitas, sudah pasti izinnya lengkap. Sedangkan PT ACM merupakan perusahan yang memiliki kontrak kerja sama dengan kami,” ungkap Hairul Lolawa, General Suport Moder Group PT KNN, Selasa (17/10/2023).

Lebih lanjut, Hairul menjelaskan, pada tahun 2012 lalu PT KNN sempat menghentikan segala aktivitas penambangan akibat adanya kebijakan larangan ekspor bijih nikel.

“Nah pada saat kami tidak gerak itulah, ternyata diam-diam PT CDS membeli lahan masyarakat seluas 1 hektar dan mereklamasi. Sementara lahan itu berada dalam wilayah IUP PT KNN. Setelah kami tahu, kami lalu memoersoalkan dan CDS kemudian angkat kaki,” ungkapnya.

Hairul menambahkan, saat ini pihaknya tengah mecari tahu siapa oknum yang mengaku pemilik lokasi Jetty yang berada dalam vidio viral tersebut.

“Kami sedang mencari siapa oknum di dalam vidio itu, dan kami akan laporkan ke polisi,” tutupnya.

Diketahui sebelumya diberitakan aktivitas PT ACM diduga kuat melakukan kegiatan pengapalan/bongkar muat di Jetty yang tidak berizin atau ilegal.

Hal itu disampaikan oleh presidium Gerakan Muda Pemerhati Tambang Sultra (GMPT), Awaludin Sisila pada beberapa waktu lalu di Kendari.

Dia menjelaskan, bahwa PT ACM diduga kuat melakukan kegiatan pengapalan/bongkar muat di jetty yang tidak berizin atau ilegal.

Untuk itu, GMPT mendesak Polda Sultra untuk memanggil dan memeriksa pihak Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe terkait dugaan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap PT ACM karena tak akan mungkin ada pengapalan tanpa surat izin dari pihak Syabandar.

“Jadi harapan kami, agar pihak Polda Sultra bisa segera berkunjung ke lokasi pertambangan PT ACM untuk melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan skandal penggunaan jetty ilegal,” pintanya.

**