Lagi, Dugaan Penambangan Ilegal PT Gema Kreasi Perdana Disorot
JAKARTA – Dugaan penambangan ilegal yang dilakukan PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP) kembali disorot oleh Koalisi Pemuda Dan Mahasiswa Pemerhati Tambang dalam aksinya yang kedua di Mabes Polri pada Jumat (16/8/2024).
Kordinator aksi, Abdi Aditya mengatakan, aktivitas pertambangan yang dilakukan PT GKP di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) jelas tidak menghiraukan putusan Mahkamah Agung.
Pihaknya pun mendesak Mabes Polri untuk segera memanggil dan mentersangkakan oknum manajemen PT GKP inisial HS dan BM. Serta pimpinan pemerintah daerah (Pemda) Konkep yang juga ditengarai membekingi aktifitas pertambangan PT GKP tersebut.
“Diduga mereka adalah otak dari aktivitas ilegal yang terstruktur dan masif di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan,” kata Abdi dalam keterangannya kepada media, Jumat (18/8/2024).
Dalam pernyataan resminya, Abdi menjelaskan, kuat dugaan pihak pimpinan Pemda Konkep yang ikut membekingi itu yakni Bupati Konawe Kepulauan.
“Kuat dugaan kami bahwa Bupati Konawe Kepulauan ikut bermain dalam memback-up perusahaan PT Gema Kreasi Perdana yang sampai hari ini masih leluasa melakukan aktivitas ilegalnya,” jelasnya.
Sebelumnya dalam video yang beredar, yang mempertontonkan pernyataan oknum manajemen PT GKP yang menyatakan bahwa aktivitasnya di beri izin oleh Pemda setempat
“Benar, ada rekaman video terlihat jelas dalam titik lokasi PT Gema Kreasi Perdana salah satu oknum petinggi perusahaan mengatakan bahwa perusahaan tersebut diberi izin menambang oleh Lemda Konkep, sehingga kata dia mereka telah mengikuti aturan, tanpa sadar mereka lupa akan putusan MK,” beber Abdi.
Seperti diketahui, jelas Abdi, aktifitas yang dilakukan oleh PT GKP jelas melanggar Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2022 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 serta IPPKH yang telah kadaluarsa.
“Itu sesuai dengan putusan MA dan MK terkait larangan adanya aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” jelasnya.
“Belum lagi IPPKH PT GKP ini sudah kadaluarsa, diterbitkan pada tahun 2014 yang dalam aturannya jika dokumen diterbitkan dan tidak ada aktivitas di lapangan selama 2 tahun, maka dokumen IPPKH batal dengan sendirinya ataukadaluarsa,” tambahnya.
Menurut Abdi, seharusnya hal tersebut menjadi pandangan utama aparat penegak hukum (APH) untuk menindak dan memproses oknum perusahaan serta oknum pembeking dimaksud.
Pihaknya akan terus mengawal hingga tuntas aspirasi masyarakat Wawonii hingga oknum dan pembeking aktifitas pertambangan ilegal PT GKP yang merenggut lahan dan hak-hak masyarakat.
**
Tinggalkan Balasan