KONAWE KEPULAUAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) bakal membuka perekrutan pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di setiap Panwascam se Kabupaten Konkep.

Perekrutan PTPS itu bakal dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan yang tersebar di 7 kecamatan yang dimulai pada 2 – 6 Januari 2024.

Sebanyak 141 orang akan direkrut untuk bertugas sebagai pengawas di 141 TPS yang tersebar di Konawe Kepulauan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 nanti.

Ketua Bawaslu Konkep Jibrar, menjelaskan bahwa saat ini Bawaslu Konkep sedang melakukan sosialisasi rekrutmen PTPS yang dimulai sejak 19 hingga 31 Desember 2023.

“Selesai sosialisasi akan dibuka pendaftaran pada tanggal 2 sampai 6 Januari 2024 mendatang. Hal ini sesuai surat edaran Bawaslu Republik Indonesia,” ucapnya.

Untuk itu, Jibrar menghimbau bagi warga Konawe Kepulauan yang memiliki integritas tinggi untuk berpartisipasi pada Pemilu, dipersilahkan melakukan pendaftaran sesuai persyaratan yang sudah disiapkan di masing-masing Panwas Kecamatan.

“Jadi nanti tugas PTPS adalah melakukan pengawasan perhitungan dan rekapitulasi hasil suara di masing masing TPS. Maka diperlukan satu orang tiap TPS,” jelasnya.

Jibrar memaparkan, berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2019, ketentuan batas usia untuk PTPS yaitu 21 tahun.

“Syarat minimal usia 21 tahun sudah dapat berpartisipasi sebagai Pengawas TPS pada Pemuli 2024 nanti. Jadi masyarakat Konawe Kepulauan yang mau daftarakan dirinya segera ke Panwascam tempat domisili masing – masing,” tandasnya.

**