KOLAKA UTARA – Pj Bupati Kolaka Utara (Kolut) yang diwaliki Sekda Kolut Taupik menyampaikan pidato pengantar pada sidang paripurna DPRD Kolut dalam rangka persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tampanama, Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pencegahan serta Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Rabu (27/9/2023).

Dalam kesempatan itu, Sekda menyampaikan pesan Pj Bupati yang mengapresiasi pimpinan dan anggota dewan yang telah berkontribusi dalam pembahasan empat Ranperda yang strategis bagi kemajuan daerah.

Pj Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh OPD yang terlibat dalam proses penyusunan Rancangan Perda.

Proses pembahasan Rancangan Perubahan APBD tahun 2023 diakui sebagai perjalanan yang penuh dinamika, mempertemukan semangat untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dengan keterbatasan anggaran.

Meskipun ada perbedaan pendapat, namun semangat kebersamaan dan kesamaan visi memungkinkan tercapainya kesepakatan untuk menyetujui rancangan yang telah dibahas. Dia berharap hasil kesepakatan ini memberikan manfaat besar bagi daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“Selain Rancangan Perubahan APBD, juga disetujui tiga Rancangan Perda lainnya: Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tampanama, Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pencegahan serta Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Bupati menjelaskan pokok-pokok pikiran yang mendasari ketiga Rancangan Peraturan tersebut,” kata Sekda yang menyampaikan pidato Pj Bupati, dikutip dari laman resmi Pemkab Kolut.

Dalam konteks Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tampanama, dia menyoroti perubahan status perusahaan akibat undang-undang yang mempengaruhi perusahaan daerah air minum Kolut.

“Perlunya mendorong pembaruan regulasi agar sesuai dengan perkembangan kondisi hukum dan kebutuhan saat ini,” katanya.

Sementara itu, Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu diperbaharui untuk mengakomodasi perubahan ketentuan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembaruan ini akan memastikan keberlakuan norma hukum yang relevan dan sejalan dengan kebutuhan daerah.

“Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh mengacu pada amanat peraturan perundang-undangan terkait penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Pembaruan ini akan memberikan panduan teknis bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penanganan permukiman kumuh untuk mencapai sasaran yang tepat dan efisien,” jelasnya.

Dengan ditetapkannya empat Ranperda ini, Pj Bupati berharap Kolut akan memasuki fase kemajuan yang lebih baik dalam pengelolaan keuangan daerah, penyediaan air minum, dan penanganan perumahan kumuh serta permukiman kumuh, sesuai dengan visi mewujudkan daerah yang lebih maju dan sejahtera bagi masyarakat.

**