KOLAKA UTARA – Dugaan penyelundupan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang diduga dibekingi oknum polisi di Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) terus menjadi sorotan.

Ketua Lembaga Pemerhati Hukum dan Keadilan (LPHK) Sultra, Rojab menilai mulusnya aktivitas penyelundupan dan penimbunanan solar yang diduga dibekingi oleh oknum polisi inisial U itu menjadi alasan sehingga Polres Kolut tutup mata.

Rojab mengatakan akibat beking oknum aparat penegak hukum, sehingga lembaga penegak hukum juga tutup mata.

Baca Juga:  Belasan Rumah dan Perahu Nelayan Rusak Diterjang Angin di Kolaka Utara

“Dugaan kami, karena oknum inisial U juga merupakan anggota polisi sehingga Polres Kolut juga tutup mata. Dan tentunya mereka kami duga mendapat percikan dari hasil penjualan BBM itu,” ungkap Rojab dalam keterangannya kepada media ini, Selasa (24/6/2025).

Dikatakannya, aktivitas pembongkaran ratusan jerigen BBM jenis solar selundupan di pesisir Desa Lambai, Kecamatan Lambai, Kabupaten Kolut sudah berjalan lama dan tidak ada tindakan tegas dari aparat.

Baca Juga:  ASN di Kolaka Utara Diimbau Sholat Dzuhur dan Ashar Berjamaah serta Ikut Pengajian Rutin

“Jika benar penegakan hukum dijalankan, tentunya Polres Kolut sudah lama menghentikan dan menangkap siapa-siapa saja yang terlibat dalam dugaan penimbunan itu. Namun faktanya nol,” katanya.

LPHK Sultra berharap, Polda Sultra untuk segera mangambil tindakan tegas terhadap dugaan aktivitas penyelundupan dan penimbunan BBM di Kolut, serta melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi terhadap oknum inisial U dan Kapolres Kolut.

**