Pj Bupati Batalkan Pelantikan Sejumlah Pejabat Pemkab Busel
BUTON SELATAN – Pj Bupati Buton Selatan (Busel), Muhammad Ridwan Badallah membatalkan pelantikan 66 pejabat lingkup Pemkab Busel.
Pembatalan pelantikan sejumlah berdasarkan Keputusan Bupati Buton Selatan Nomor 430 Tahun 2024 tentang Pembatalan Keputusan Bupati Buton Selatan Nomor 429 Tahun 2024.
Diketahui Keputusan Bupati Buton Selatan Nomor 429 Tahun 2024 adalah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.
“Putusan itu berisikan pembatalan putusan bupati sebelumnya tentang pengangkatan aparatur sipil negara dalam jabatan yang dilantik pada Senin lalu,” jelas Ridwan melalui telepon selular kepada HaloSultra.com, Rabu (20/11/2024).
Dalam putusan pelantikan sebelumnya, Ridwan mengaku, terdapat kekeliruan akibat tidak melihat isi surat persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya terkait pengangkatan dan pengukuhan pejabat lingkup Pemkab Busel.
Sehingga dirinya mengeluarkan keputusan pelantikan 66 pejabat lingkup Pemkab Busel melalui Keputusan Bupati Buton Selatan Nomor 429 Tahun 2024 pada 18 November 2024 lalu.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kemendagri, Ridwan menyebutkan, dengan putusan pembatalan itu maka jabatan sejumlah pejabat yang telah dilantik sebelumnya akan dikembalikan.
“Iyah, (jabatan) akan kami kembalikan,” ujarnya.
***
Tinggalkan Balasan