BUTON – Oknum polisi inisial Aipda S di Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diduga merudapaksa pemilik rumah makan kini berstatus sebagai tersangka.
Wakapolres Buton, Kompol Yulianus menyebutkan, perkara tersebut telah diproses melalui dua mekanisme, yakni penanganan dugaan pelanggaran kode etik profesi dan proses pidana umum.
Kompol Yulianus menyebutkan penahanan Aipda S dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan memperoleh dugaan keterlibatan yang cukup kuat dalam perkara tersebut.
“Saat ini, Aipda S sudah dimasukkan ke ruang tahanan, karena dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan kuat dugaan melakukan kekerasan seksual,” jelas Yulianus dalam konferensi pers di Polres Buton, Selasa (11/8/2026).
Diungkapkan Yulianus, berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan kekerasan seksual tersebut disebut terjadi sebanyak dua kali.
Kedua peristiwa berlangsung sekitar pukul 02.00 WITA. Kejadian pertama pada 20 Juli 2026, sedangkan peristiwa kedua pada 23 Juli 2026.
Senada hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton mengatakan, laporan pidana tersebut telah ditindaklanjuti melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan.
Penyidik kemudian menggelar perkara untuk menentukan peningkatan status penanganan kasus.
“Terkait laporan pidana yang dilakukan oleh Aipda S, kami telah melakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata Sunarton.
Menurut Sunarton, hasil gelar perkara menjadi dasar bagi penyidik untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan Aipda S sebagai tersangka.
“Sudah dilakukan proses gelar perkara, sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan Aipda S sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
**






