BOMBANAPj Bupati Bombana, Burhanuddin didesak untuk menindak tegas PT Bukit Makmur Resource (PT BMR) yang beroperasi di Kecamatan Kabeaena Utara, Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.

Hal ini mengemuka setelah sejumlah massa yang tergabung dalam aliansi Gerakan Masyarakat Lingkar PT BMR menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (29/5/2023).

Dalam aksinya, massa meminta agar pihak PT BMR mengembalikan semua tenaga kerja yang di PHK tanpa terkecuali dan tidak pilih kasih dalam penerimaan karyawan.

Koordinator Lapangan (Korlap), Permin mengatakan, penerimaan karyawan PT BMR dilakukan dengan pilih kasih. Pasalnya, 200 tenaga kerja yang di PHK itu adalah tenaga kerja lokal sedangkan pihak perusahaan saat ini masih mempekerjakan tanaga kerja dari luar Kabaena.

Baca Juga:  Andi Syarifuddin Terpilih Aklamasi Nahkodai BPD KKSS Bombana

“Kami meminta kepada PT BMR dalam melakukan efisiensi karyawan, tidak hanya berlaku untuk karyawan lokal Sultra, lebih khusus lokal Kabaena,” tegas Pemrin dalam keterangannya, Senin (29/05/2023).

Pemrin juga menjelaskan pemberhentian sepihak yang dilakukan oleh perusahaan pemurnian nikel tersebut terbilang cacat hukum.

“Kami minta mereka menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi sehingga kenapa terjadi PHK dan juga kenapa hanya tenaga kerja lokal yang di PHK. Sementara tenaga kerja dari luar masih enak dan bebas bekerja,” lanjut Pemrin.

Menurut Pemrin, esensi sebuah investasi untuk mendekatkan masyarakat ke taraf sejahtera karena ihwal PHK diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 yang kini telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga:  Kapolres dan Kasat Reskrim Bombana Diduga Backing Pertambangan Ilegal di Rarowatu Utara

“PHK juga diatur melalui Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Menurut undang-undang itu, PHK disebut sah ketika perusahaan dan pekerja sama-sama setuju,” tambah Pemrin.

Sementara itu, Pj Bupati Bombana, Burhanuddin yang menemui massa aksi berjanji akan bersikap tegas jika perusahaan tersebut melanggar aturan.

“Kalau memang itu melanggar aturan pasti ada sanksinya. Percayakan saya, bahwa saya berpihak kepada saudara-saudara kita yang ada disana,” kata Burhanuddin.

*/ad