LANGARA  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep) tetapkan pengaturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1443 H/2022 M.

Pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Konawe Kepulauan Nomor 061.2/644/2022, tentang penetapan jam kerja pada bulan ramadhan 1443 Hijriah/2022 Masehi bagi ASN di lingkungan Pemkab Konkep.

Selain itu, dalam rangka penegakkan disiplin aparatur pemerintah dan pelaksanaan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, diharapkan seluruh pimpinan perangkat daerah meningkatkan pengawasan terhadap kehadiran dan kepatuhan jam kerja ASN di masing-masing lingkungan instansi pemerintah.

“Kita tetap lima hari kerja, karena memang selama ini kita lakukan lima hari kerja. Kemudian jam yang ditentukan dari pusat, tetap kita ikuti seperti itu,” kata Sekretaris Daerah (Sekda)Kabupaten Konkep, Ir H Cecep Trisnajayadi MM saat di temui di ruang kerjanya pada Rabu, 6 April 2022.

Lebih lanjut, Cecep menambahkan Pemkab Konkep juga telah mengatur jamnya kerja ASN setiap hari, yakni Senin hingga Kamis jam kerja ASN itu mulai pukul 08.00 WITA sampai dengan 15.45 WITA dan jam istirahat mulai 12.00 WITA sampai 12.30 WITA saja.

“Itu dari hari Senin sampai Kamis, lalu hari Jumat masuk jam 08.00 WITA dan pulangnya jam 11.30 WITA,” tambahnya.

Ditanya soal libur Ramadhan, dirinya mengungkapkan hingga saat ini pemerintah pusat belum mengeluarkan instruksi terkait libur secara khusus dan libur hanya pada saat hari lebaran saja, sesuai ketentuan libur Nasional dan Cuti Bersama.

“Kalau libur Ramadhan belum ada, libur yah nanti pada saat lebaran itu, hanya itu saja, sesuai ketentuan libur nasional dan cuti bersama. Liburnya hanya sesuai dengan itu, tidak ada secara khusus kita mau liburkan,” tutupnya.