KONAWE  – Reskrim Polres Konawe berhasil meringkus HA (21), seorang pengedar uang palsu asal Kabupaten Kolaka, pada Selasa (22/02/2022

Kasat Reskrim Polres Konawe, Moch Jacub N. Kamaru mengungkapkan, pelaku HA diringkus di Jalan Pemuda Balangdete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Konawe.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak 30 lembar dan termasuk lembar uang pecahan Rp100 ribu yang belum di gunting sebanyak satu lembar.

“Penangkapan itu berdasarkan hasil pengembangan perkara dari dua tersangka lainnya yang merupakan anak dibawah umur.  Anak itu mengaku uang palsu itu dari pelaku,” ungkap Jacub dalam keterangannya, Rabu (23/2/2022).

Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, diakui pelaku telah mengedarkan sekitar Rp15 juta uang uang palsu di Kabupaten Konawe.

“Iya, sebanyak Rp15 Juta yang telah di edar dari bulan Desember 2021,” jelasnya.

Saat ini ketiga pelaku bersama barang bukti tersebut berada di Polres Konawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.