KENDARI – Dinas Pendidikan dan Kepemudaan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari mengeluarkan surat edaran Nomor 800/590/2022 tentang pembelajaran jarak jauh jenjang PAUD, SD dan SMP tahun pelajaran 2021/2022, yang mulai berlaku sejak 21-26 Februari 2022.

Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti surat keputusan Wali Kota Kendari Nomor 124 Tahun 2022 dan Surat Edaran Walikota Kendari Nomor: 440/449/2022 tentang PPKM level 3 di Kota Kendari dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Dalam surat edaran Dikmudora Kota kendari disebutkan, bahwa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring bagi peserta didik di satuan pendidikan TK/SD/SMP se-Kota Kendari secara penuh.

Terkhusus kelas 9 SMP yang sementara melakukan uji coba/geladi bersih Ujian Sekolah Berbasis Komputer (USBK) mulai tanggal 21-25 Februari 2022 dapat dilaksanakan secara terbatas sesuai POS USBK tahun 2022 dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

Sementara itu bagi kelas 6 SD yang sementara melakukan pembelajaran/pengayaan secara tatap muka terbatas dalam rangka persiapan Ujian Sekolah Berbasis Komputer (USBK) tetap dengan protokol kesehatan ketat.