KENDARIPolresta Kendari kembali meringkus seorang pria berinisial BY (36) yang diduga kuat mengedarkan sabu sebanyak 33 saset dengan berat 60,36 gram.

Wakapolresta Kendari, Kompol Alwi menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat di Jalan Ratna Sari, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu.

Berdasarkan informasi tersebut, kata Alwi, pihaknya kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Selasa 15 Februari 2022 dan melakukan penggeledahan dirumah pelaku.

“Saat digeledah kami menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 33 saset dengan berat 60,36 gram dan satu buat pireks,” jelas Alwi saat jumpa pers di Mapolresta Kendari, Kamis (17/2/2022).

Berdasarkan pengakuan pelaku saat ditangkap, ia mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang bernama Elo dan dijanjikan akan diberi upah Rp3 juta jika berhasil mengantar paket sabu ke Morowali.

“Pelaku mengenal lelaki Elo saat masih menjalani hukuman sebagai warga binaan di Lapas kelas II A Kendari,” terangnya.

Ia juga menambahkan, pelaku melakukan aksinya bukan kali ini saja. Pelaku pernah ditangkap dengan kasus yang sama pada tahun 2019 di Polres Kolut dan masih menjalani sisa hukuman dengan status pembebasan bersyarat.

“Pelaku ini merupakan residivis yang pernah ditangkap pada tahun 2019 di Polres Kolut,” tuturnya.

Saat ini pelaku diamankan di Polresta Kendari guna penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun, paling lama seumur hidup.