Jurnalis JPNN Kendari Laporkan Kasus Kekerasan yang Menimpanya ke Polda Sultra
KENDARI – Kasus kekerasan terhadap jurnalis JPNN Kendari, Laode Muhammad Deden Saputra yang diduga dianiaya aparat saat melakukan peliputan demonstrasi, dibawa ke jalur hukum.
Didampingi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama rekan Jurnalis lainnya, kekerasan terhadap jurnalis tersebut dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (14/2/2022).
“Hari ini atas kemauan korban sendiri memutuskan untuk melaporkan dugaan tindakan kekerasan dan menghalangi kerja juranis. Kami AJI dan IJTI terus mendampingi kasus ini,” jelas Divisi Advokasi AJI Kendari, Laode Kasman Angkosono.
Dengan pelaporan ini, pihaknya akan terus monitor perkembangan kasus ini. Dan diharapkan bisa sampai ke pengadilan karena kasus seperti ini adalah tindakan yang tidak dibenarkan.
Karena jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Penganiyaan ini tidak bisa dibenarkan karena tindakan ini bagian dari mengancam kebebasan pers berpendapat dimuka umum. Jika kejadian ini terus dibiarkan maka ini akan mengancam kebebasan pers kita,” bebernya.
Untuk itu, lanjut dia, ia turut mengapresiasi kepada korban yang telah melaporkan kejadian ini tanpa adanya paksaan dan inisiatif sendiri.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan aduan tersebut.
“Polda Sultra sudah menerima aduan daripada rekan-rekan wartawan untuk melaporkan masalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ucap Ferry.
Tinggalkan Balasan