KONAWE – Forum Aspirasi Masyarakat Desa Awua Jaya (Formadewa) mengadukan Kepala Desa Awua Jaya, Kecamatan Asinua, Kabupaten Konawe, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2016 hingga 2022.

Ketua Formadewa, Rasmin menguraikan sejumlah penyimpangan yang diduga dilakukan oleh Kades Awua Jaya yakni, salah satunya adalah insentif (honor) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama tiga tahun sejak tahun 2016 hingga tahun 2019 tak kunjung direalisasikan.

Selanjutnya, pada tahun 2018 Kepala Desa Awua Jaya diduga menganggarkan Program Pengadaan Kilowatt hour (KWh) listrik yang bersumber dari Dana Desa (DD) yang di peruntukkan untuk masyarakat Desa Awua Jaya sebagai penerima manfaat secara gratis.

Akan tetapi dalam proses pemasangan KWh yang di laksanakan secara bertahap, Kepala Desa tersebut diduga kuat telah melakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada masyarakat penerima bantuan kWh.

“Jumlah pungutan bervariasi, mulai dari Rp500 ribu,  Rp1 juta dan bahkan ada yang sampai Rp1,5 juta per Kepala Keluarga (KK) penerima bantuan KWh,” kata Rasmin dalam keterangannya, Kamis (3/2/2022).

Lanjut Rasmin, pada tahun 2018, Kepala Desa Awua Jaya diduga menganggarkan Dana  Penyertaan Modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp107.500.000 yang bersumber dari Anggaran Dana Desa untuk Pengadaan Mobil Operasional BUMDes, yang rencananya akan di beli dengan cara cash/tunai.

Akan tetapi dalam perjalanannya, pengurus BUMDes Desa Awua Jaya tidak merealisasikan pengadaan mobil tersebut.

“Nanti di tahun 2019, Mobil Operasional BUMDes baru dibeli, setelah penyertaan modal BUMDes untuk yang ke Dua kalinya. Itupun hampir semua masyarakat Desa Awua Jaya tidak mengetahui besaran jumlah total anggaran kucuran DD untuk BUMDes,” jelas Rasmin.

Dijelaskan Rasmin, dalam proses pembelian mobil BUMDes tersebut, dilakukan dengan cara kredit. Dan yang sangat fatal, nama pemilik pada mobil opersional BUMDes yang tertera dalam STNK adalah atas nama pribadi Kepala Desa Awua Jaya Abdul Manaf.

“Bahkan kepengurusan BUMDes di Desa Awua Jaya, baik itu Ketua, Bendahara, dan Sekertaris tidak di ketahui siapa-siapa orangnya,” jelas Rasmin.

Masih di tahun yang sama, Kepala Desa Awua Jaya menganggarkan Kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Desa Berupa Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor), sebesar Rp 48.518.000 yang bersumber dari anggaran Dana Desa tahap satu.

“Kegiatan ini besar dugaan kami jika kegiatan tersebut tidak di kerjakan alias Fiktif. Karena bentuk fisik kegiatan tersebut tidak pernah kami lihat,” ungkapnya.

Lalu pada tahun 2021, Kepala Desa Awua Jaya, melakukan Kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan total anggaran sebesar Rp 130.000.000, dimana kegiatan tersebut juga diduga terjadi pengurangan harian dan gaji tenaga pekerja (HOK).

Sebab kata Rasmin, pada pelaksanaan kegiatan ada selisih anggaran yang dicairkan untuk gaji tenaga HOK.

“Gaji yang dibayarkan kepada tenaga HOK hanya sebesar Rp13.400.000 selama tiga hari mereka bekerja. Jadi sisa anggaran masih tersisa Rp116.600.000,” paparnya.

Selanjutnya lagi, di tahun 2021, Kepala Desa Awua Jaya menganggarkan kegiatan Pengadaan Empang Terpal Budidaya Bibit Ikan Lele sebanyak 90 unit, yang dibagi dalam dua tahap.

Tahap pertama sebesar Rp 100.420.400 dan tahap kedua sebesar Rp 61.279.600 dari total anggaran tersebut, rupanya ada anggaran untuk Dana Pelatihan Pembudidayaan bibit ikan lele sebesar Rp 40.000.000 bagi masyarakat yang mendapatkan bantuan Empang Terpal.

Akan tetapi pada kenyataanya, kegiatan pelatihan yang dimaksud sama sekali tidak dilaksanakan dan kuat dugaan kami kegiatan sudah difiktifkan.

Hal serupa kembali terulang di tahun yang sama tepatnya tahun 2021. Rasmin lagi-lagi membeberkan jika ada kegiatan pengadaan Pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) yang dianggarkan sebanyak 35 unit MCK.

Tetapi lagi-lagi masyarakat tidak mengetahui total jumlah anggarannya. Lantas Kepala Desa Awua Jaya dalam hanya membagikan kepada masyarakat penerima berupa Pasir, Semen, Kloset, dan Pipa Palon.

“Itupun hanya sebagian masyarakat yang mendapatkan bahan material yang lengkap dan sebagiannya lagi tidak lengkap (seadanya). Bahkan saat masyarakat mempertanyakan tambahan sisa material yang masih kurang, dengan spontan Kepala Desa Awua Jaya menjawab “Kamu Sudah di Coret Dari Daftar Penerima, Siapa Suru Kalian Kompak Lapor Saya,” bener Rasmin, sembari menirukan perkataan Manaf.

Sementara itu Kasubdit Intelejen Kejari Konawe Arbin Nu’mah, S.H, mengatakan jika laporan masyarakat Awua Jaya akan segera ditindak lanjuti.

“Insyah Allah kasus ini akan kami tindak lanjuti segera, dan kami akan sampaikan perkembangan atas laporan ini dua minggu kedepan dengan pertimbangan banyaknya laporan aduan yang diterima pihak Kejaksaan Negeri Konawe,” ujar Arbin.

Kepala Desa Awua Jaya Abdul Manaf, yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, namun nomor telepon yang diterima media ini  tidak bisa dihubungi lagi.