Meski Tak mengantongi Izin, PT WIN Diduga Nekat Melakukan Aktifitas Bongkar Muat
KONSEL – PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) diduga melakukan aktifitas bongkar muat meski tak memiliki izin bongkar muat.
Menurut salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, UPP Kelas III Lapuko harusnya segera turun tangan memberikan sanksi tegas kepada PT WIN.
“Inikan aneh, harusnya sebelum berkegiatan PT WIN terlebih dulu mengantongi izin bongkar muat dari Syahbandar dan tentunya dengan adanya aktivitas tersebut, itu sama halnya dengan tidak menghargai pihak UPP Kelas III Lapuko,” ungkapnya kepada wartawan saat dikonfirmasi, Senin (31/1/2022).
Sementara itu Syahbandar Wilker Torobulu, Rahman membenarkan jika PT WIN belum mendapatkan izin bongkar muat.
“Kami belum memberikan izin muat untuk PT Wijaya Inti Nusantara dan salah satu syarat penerbitan izin muat harus ada laporan rencana kegiatan bongkar muat (RKBM) dari PBM ,” tegas Rahman saat dihubungi melalui aplikasi Whatsapp, Selasa (1/2/2022).
Sementara itu, terkait sangsi yang di berikan kepada PT WIN, Rahman menjelaskan, akan ada penundaan sementara persutujuan berlayar untuk mengklarifikasi penyebab kegiatan bongkar muat tanpa izin itu.
“Dalam PP Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan pada Bab 4 Pasal 38, sangat jelas di uraikan tentang pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan,” tandas Rahman.
Pihak PT WIN yang dikonfirmasi perihal adanya aktivitas bongkar muat tanpa mengantongi izin, belum mau memberikan tanggapan.
Tinggalkan Balasan