KENDARI – Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) ringkus tiga pengedar sabu dari tiga tempat berbeda, Rabu (26/1/2022) sekira pukul 12.41 Wita.

Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. M Eka Fhaturrahman mengatakan, penangkapan itu berawal dari info masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Pihaknya melakukan penangkapan terhadap AE (26) yang diketahui sedang menguasai narkotika di Jalan Banteng, Kelurahan Anawoi Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Saat diinterogasi, AE mengakui menyimpan sebanyak 64 saset sabu  yang diperoleh dengan cara  sistem tempel.

“Tim kemudian melakukan pengembangan dan upaya paksa terhadap tersangka kedua inisial MF (29) dan MI (32). MF ditangkap di BTN Kehutananan, Kecamatan Baruga sedangkan MI di BTN Bumi Andonohu,” beber Eka.

Dikatakannya, secara keseluruhan pihaknya menyita barang bukti sabu seberat 1,03 kilogram dari ketiga pelaku.

“Kami menyita 64 saset atau paket diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,03 kilogram,” jelasnya.

Modus operasi  yang dilakukan ketiga tersangka dengan cara bertemu langsung dengan konsumennya, dengan maksud untuk dijual.

“Untuk kepentingan penyidikan ketiga orang tersangka dan barang bukti yang disita, diamankan ke Mako Direktorat Reserse Narkoba,” demikian Eka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Lasal  114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.