BAUBAU – Polres Kota Baubau berhasil mengamankan tiga orang yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 20 gram.

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo menerangkan, ketiga pelaku yang diamankan yaitu, SH (22), WAT (42) dan LMN (54).

Pelaku diringkus oleh Satres Narkoba setelah sebelumnya melakukan introgasi pada salah seorang anak dibawah umur inisial SY (17), yang juga merupakan penyalahgunaan narkotika.

“Berdasarkan hasil introgasi kami, inisial SY mengaku jika barang haram tersebut adalah milik SH. Kami kemudian melakukan pengembangan penyelidikan, sehingga menemukan tiga orang pelaku,” ujar Erwin kepada awak media, Rabu (26/1/2022).

Erwin menjelaskan, ketiga pelaku serta satu orang penyalahguna narkotika merupakan warga asal Kelurahan Kadolomoko, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau. Meski keempat orang tersebut tidak saling kenal, namun mereka satu jaringan dan satu koneksi. Keempat orang juga diringkus dalam waktu yang berbeda.

Dari seluruh pelaku yang ditangkap pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 20 gram. Selain itu, ketiga pelaku merupakan pengedar sekaligus pengguna barang haram yang dibuktikan dengan hasil tes urine positif.

“Dari hasil introgasi kami, para pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut diri Kabupaten Muna,” bebernya.

Ia menambahkan saat ini, pihaknya  masih melakukan pengembangan serta melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.

“Sedangkan SY, karena masih dibawah umur, kemungkinan akan proses rehabilitasi anak, tergantung putusan nanti di pengadilan,” pungkasnya.