Marak Tindakan Kriminal, Kapolda Sultra Keluarkan Maklumat Larangan Membawa Sajam
KENDARI – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), Sulawesi Tenggara (Sultra), Irjen Pol Teguh Pristiwanto mengeluarkan maklumat terkait larangan membawa senjata tajam (Sajam).
Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Rony membenarkan Maklumat Kapolda Sultra Nomor MAK/01/XII/2021 itu resmi dikeluarkan sejak 22 Januari 2022.
“Iyah, mulai hari ini udah dijalankan, sebenarnya undang-undang dilarang membawa sajam itu sudah jelas dan sudah lama,” jelas Rony saat dikonfirmasi, Senin (24/1/2022).
Tujuan maklumat itu dikeluarkan karena maraknya kasus kriminalitas yang membawa sajam baik perorangan atau kelompok-kelompok yang dinilai dapat mengganggu kenyaman masyarakat.
“Dan untuk maklumat ini untuk mempertegas undang-undang darurat yang sudah ada dari dahulu,” tambahnya.
Berikut kutipan empat poin isi maklumat Kapolda Sultra terkait larangan membawa sajam tersebut:
1. Bahwa dengan mempertibangkan dengan semakin maraknya kriminalitas dengan menggunakan semjata tajam yang dilakukan oleh perorangan maupun kelompok terhadap kelompok lain yang terjadi di wilayah Polda Sulawesi Tenggara.
2. Demi memberikan perlindungan dan jaminan keamanan serta terwujudnya ketertiban masyarakat, dengan ini Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara mengeluarkan maklumat:
a. Setiap orang tanpa hak dilarang membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut dan menguasai senjata tajam, senjata pemukul, penikam dan senjata lainnya yang dapat melukai dan mencederai dan membahayakan orang lain sebagi mana dimaksud dalam UU Darurat No 12 tahun 1951 dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara.
b. Dengan segera melaporkan kepada kantor Kepolisian terdekat jika melihat perorangan atau kelompok tanpa hak membawa, menyimpan, mengangkut serta menguasai senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam UU darurat nomor 12 tahun 1951.
3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
Tinggalkan Balasan