KONAWE SELATAN – Ketua Rukun Tetangga (RT) di Desa Lamomea, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) inisial JD menganiaya istrinya HS dengan pisau dapur hingga tewas.

Kapolsek Konda, AKP Syafruddin mengatakan, hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian disertai keterangan sejumlah saksi menunjukkan jika korban HS tewas akibat KDRT yang dilakukan suaminya sendiri.

Baca Juga:  Bea Cukai Kendari Didemo Soal Pencabutan Izin Kawasan Berikat Morosi

“Ia, kejadian tadi (Selasa, 18 Januari 2022) pagi, jam 8. Pelaku menggunakan pisau dapur untuk membunuh korban,” kata Syafruddin saat dikonfirmasi, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga:  Ketua DPRD Sultra: Usulan Revisi RTRW Pulau Kabaena dan Wawonii Tidak Masuk dalam Pembahasan

Dijelaskan, berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku nekat membunuh istrinya karena tidak ingin diceraikan sehingga pelaku nekad membunuh istrinya.

“Saat ini pelaku berada di Mapolsek Konda untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” demikian Syafruddin.