Konsumsi Sabu, Warga Kelurahan Purirani Diciduk Polisi
KENDARI – Pihak Kepolisian Resort Kendari berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial MU (32) warga Kelurahan Purirano, Kota Kendari yang diduga menguasai dan mengonsumsi narkotika jenis sabu sebanyak satu saset dengan berat 0,24 gram.
Kabag Ops Polres Kendari, AKP Bahtiar mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa diwilayah tersebut sering terjadi peredaran narkoba jenis sabu.
Dilanjutkannya, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian melakukan penindakan dan menangkap pelaku pada Sabtu (8/1/2021) sekira pukul 15:00 WITA.
“Kami menemukan pelaku tepat didepan rumah orang tuanya sedang menguasai barang haram tersebut sebanyak 1 saset dengan berat 0,24 gram,” jelas Bahtiar saat konferensi pers, Kamis (13/1/2022).
Ia menambahkan, saat diinterogasi pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang warga Kendari di dua tempat yang berbeda yaitu Kota Lama sebanyak satu saset habis dikonsumsi dan Kelurahan Mangga Dua sebanyak satu saset yang belum sempat habis.
“Saat ini pelaku berada di Polres Kota Kendari guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup.
Tinggalkan Balasan