Pemerintah Berikan Perlindungan Bagi Investor yang Menanamkan Modalnya di Sultra
KENDARI – Pemerintah Sulawesi Tenggara (Sultra) berkewajiban untuk melindungi hak-hak keperdataan pihak investor yang telah menanamkan modalnya di Sultra sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sultra bahwa, pemerintah Sultra menjamin keberadaan lahan konsesi investor yang berasal dari tanah negara, bebas dari sengketa dan tuntutan masyarakat yang tidak memiliki alas hak dan bukti kepemilikan yang sah.
“Pemprov Sultra menjamin semua asset investor yang telah menanamkan modalnya di daerah dari tindakan penyerobotan, pendudukan, perampasan dan tindakan anarkhi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Parinringi dalam keterangannya, Senin (27/6/2022).
Dikatakannya juga, investor yang telah menanamkan modalnya di sektor-sektor unggulan daerah akan diberikan kesempatan prioritas untuk memperoleh izin investasi baru atau perluasan investasi meski investasi sebelumnya belum mencapai Break Event Point (BEP).
“Tetapi bagi izin investasi baru akan diberikan investor pertama telah mencapai BEP,” katanya.
Dijelaskannya juga, jangka waktu BEP bagi investor di setiap bidang usaha ditetapkan sebagai berikut: Untuk bidang usaha pembangunan dan pengelolaan Pelabuhan
Udara/Bandar Udara paling lama 30 Tahun; Untuk bidang usaha pembangunan dan pengelolaan Pelabuhan Laut paling lama 30 Tahun; Untuk Investasi bidang pembangkit tenaga listrik paling lama 20 Tahun; Untuk Investasi bidang usaha Galangan Kapal paling lama 20 Tahun; dan Untuk Investasi bidang usaha Kawasan Berikat paling lama 30 Tahun.
Kemudian untuk investasi bidang usaha Pabrik Semen palinglarna 12 Tahun; Untuk investasi bidang usaha air bersih paling lama 15 Tahun; Untuk investasi jalan tol dan jembatan tol paling lama 15 Tahun; Untuk investasi bendurgan serba guna paling larna 15 Tahun; dan Untuk investasi kepariwisataan paling lama 15 Tahun.
“Ketentuan ini menjadi dasar bagi DPMPTSP Sultra menarik investor untuk berinvestasi di Sultra,” tutup Parinringi. ****
Tinggalkan Balasan