Masa Jabatan Berakhir Besok, Pj Gubernur Sultra Berikut Tunggu Putusan Mendagri
KENDARI – Masa jabatan Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto akan berakhir besok, Kamis, 5 September 2024.
Kepala Biro Pemerintahan Setda Sultra, Muliadi mengkonfirmasi, masa jabatan Pj Gubernur Andap Budhi Revianto sebagaimana keputusan pengangkatannya oleh Kemendagri RI.
Terkait apakah nanti masa jabatan Andap Budhi Revianto akan diperpanjang atau diganti oleh Pj Gubernur lain akan menjadi kewenangan dari Kemendagri RI.
“Sampai hari ini, kami belum ada petunjuk terkait pergantian Pj Gubernur, kami sifatnya masih menunggu informasi resmi dari Kemendagri,” kata Muliadi dalam keterangannya, Selasa (3/9/2024).
Diketahui, dalam rapat paripurna DPRD Sultra pada Selasa (6/8/2024), telah diusulkan tiga nama Pj Gubernur Sultra yang selanjutnya disampaikan ke Kemendagri RI.
Dalam usulan tersebut, nama Andap Budhi Revianto tetap dimasukan, dan menyusul nama Sekda Sultra, Asrun Lio serta Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Muh. Zamrun Firihu.
Pj Gubernur Sultra yang ditunjuk kemudian oleh Presiden RI tentunya akan bertugas hingga pelantikan Gubernur dan Wakil Hubernur Sultra terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.
Bahwa Presiden RI Joko Widodo memutuskan, Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada serentak 2024 akan dilantik pada 7 Februari 2025.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025,” berikut bunyi Pasal 22A ayat 1 Perpres 80/2024, dikutip dari salinan perpres tersebut.
**
Tinggalkan Balasan