KENDARI – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sultra mencatat realisasi investasi triwulan I tahun 2022 berada pada angka Rp8,09 triliun.

“Sultra masih punya banyak potensi yang bisa dikembangkan. Salah satunya sektor pertambangan. Ini (pertambangan) sangat dilirik oleh investor di dalam negeri dan luar negeri,” ujar Parinringi, Kepala DPM PTSP Provinsi Sultra usai Kick Off Meeting Progres Capaian Kinerja dan Pemutakhiran Rencana Kerja Tahun 2022 Lingkup DPMPTSP se-Sultra di Kendari, Jumat (24/6/2022).

Parinringi mengungkapkan, peningkatan investasi para triwulan I 2022 ini dipengaruhi oleh menggeliatnya kembali industri pengolahan (nikel) pasca pandemi Covid-19. Hal tersebut membuat para investor semangat berinvestasi di Sultra.

Di sisi lain, peningkatan nilai investasi kali ini tak lepas dari kemudahan perizinan yang diberikan pemerintah kepada para investor agar bisa menanamkan modalnya di Sultra.

Dia optimistis dinas yang dipimpinnya dapat mencapai target realisasi investasi yang ditetapkan pemerintah dalam hal ini Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebesar Rp34,73 triliun tahun ini.

“Harus optimistis mencapai target. Apalagi kita masih punya beberapa sektor unggulan lainnya yang bisa dikembangkan diantaranya sektor perikanan, perkebunan, pertanian, pariwisata dan masih banyak lainnya yang memiliki potensi luar biasa,” jelasnya,

Sekedar informasi, realisasi invetasi sebesar Rp 8,09 triliun terdiri dari sektor industri logam (nikel) Rp 7,33 triliun, pertambangan Rp 269,057 miliar, transportasi, gudang dan komunikasi Rp 237,675 miliar, perumahan, kawasan industri dan perkantoran Rp 172,523 miliar, tanaman pangan, perkebunan, dan peternakan Rp 22,702 miliar, dan sektor industri makanan Rp 20,418 miliar.

Lebih jauh dijelaskan, pihaknya juga telah menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, Peraturan Menteri Perekonomian Bidang Perekonomian RI selaku Ketua Satuan Tugas Nasional Percepatan Pelaksanaan Berusaha Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Perpres Nomor 91 Tahun 2017, dan Surat Edaran Mendagri Nomor 300/7985/SJ tanggal 7 November 2017 hal pembentukan Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Melalui APBD Pemprov Sultra Tahun 2022 telah dilakukan penyusunan dan  pembentukan Tim Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Sulawesi Tenggara sehingga Tim Satgas provinsi dan kabupaten/kota bisa bergerak bersama dan menjadi daya dorong untuk berkontribusi bagi peningkatan investasi di Sulawesi Tenggara.

“Hal ini dilakukan untuk mendorong semakin bertumbuhnya investasi di Sultra. Sehingga nantinya akan bertumbuh investasi-investasi baru di Sultra,” tandasnya.