KENDARI – Dirjen Minerba bakal memberikan kewenangan perizinan pertambangan mineral dan batubara kepada Pemerintah Daerah (Pemda).

Hal tersebut sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara kepada Pemda.

Tindaklanjuti pendelegasian pemberian dan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral bukan logam dan batuan kepada pemerintah provinsi, maka Dirjen Minerba mengundang pihak ESDM provinsi dan DPMPTSP provinsi se-Indonesia untuk membahas hal tersebut.

Kepala DPMPTSP Sultra, Parinringi mengatakan, berdasarkan kutipan surat undangan diskusi tindak lanjut pelaksanaan pendelegasian WIUP mineral bukan logam dan batuan yang diterima, maka pihaknya akan mengikuti agenda tersebut.

“Iyah, kegiatannya itu pada Rabu, 31 Agustus 2022, besok,” kata Parinringi saat dikonfirmasi, Selasa (30/8/2022).

Menurutnya, agenda tersebut akan dibahas sejumlah hal terkait pendelegasian pemberian dan penetapan WIUP.

Namun demikian, tidak seluruh kewenangan nantinya pemerintah pusat didelegasikan kepada kepada pemerintah daerah (pemda).

Kewenangan yang didelegasikan meliputi pemberian sertifikat standar dan izin, pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan, serta pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan.

Pemberian izin terdiri atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan dengan ketentuan berada dalam satu daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil.

Pemberian izin lainnya yaitu, Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Selanjutnya pemberian izin pengangkutan dan penjualan untuk komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan.

Kemudian pemberian Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk satu daerah provinsi, IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan.