Dishub Sultra Sebut Naiknya Harga Tiket Kapal Harus Sesuai Aturan
KENDARI – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Rajulan, mengatakan naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) berdampak pada seluruh sektor termasuk tarif transportasi laut.
Sehingga menurutnya, naiknya harga tiket kapal yang terjadi merupakan hal yang wajar. Akan tetapi, Rajulan menyebut pihak pengusaha kapal tidak dibenarkan jika menaikkan harga tiket semena-mena.
“Ada hal yang harus diperhatikan pengusaha kapal, bahwa kenaikan tarif itu tidak boleh semaunya dia. Misalnya kapal yang berlayar dari Kendari ke Baubau atau dari Kendari ke Wanci itu harus ditetapkan dengan keputusan Gubernur,”kata Rajulan, usai mengikuti Ekspose 4 Tahun Kepemimpinan Ali Mazi dan Lukman Abunawas (AMAN) disalah satu Hotel di Kendari, Senin (5/9/2022).
Olehnya itu, Rajulan menegaskan agar para pengusaha kapal tidak menetapkan sendiri harga tiket kapal.
Jika hendak menaikkan harga tiket kapal, Kata Rajulan, harus melalui beberapa prosedur yakni melakukan permohonan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra dalam hal ini Gubernur Sultra melalui Dinas Perhubungan.
“Nanti kita akan lihat, kita akan tinjau, kita survey seberapa besar layaknya kenaikan tarif yang diizinkan. Karena semua ada aturannya, supaya tidak semrawut, supaya tidak semau gue-lah, karena kenaikan tarif ini ada aturannya, melalui keputusan Gubernur,” terang Rajulan. ***
Tinggalkan Balasan