KENDARI – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berkomitmen mengawal program prioritas pemerintah dalam hal ini Kementerian Peridustrian (Kemenperin) yakni menjaga stabilitas ekonomi nasional dan mengurangi ketergantungan terhadap produk impor.

Hal ini akan memberikan lebih banyak ruang bagi produk lokal di pasar dalam negeri. Pemerintah akan lebih mengoptimalkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk belanja produk dalam negeri, khususnya produk Industri Kecil Menengah (IKM).

Terkait sasaran tersebut, Kemenperin bertugas memfasilitasi penerbitan sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri Industri Kecil (TKDN IK) agar dapat bersaing dan memperoleh prioritas dalam belanja Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD.

Untuk mendapatkan sertifikat TKDN IK, pelaku industri kecil melakukan perhitungan nilai TKDN IK secara mandiri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Oleh karena itu, pelaku industri kecil yang mengajukan permohonan penerbitan sertifikat TKDN IK diwajibkan untuk memiliki akun SIINas melalui situs siinas.kemenperin.go.id.

Sebagai langkah dari komitmen tersebut Disperindag Sultra tahun ini mendapat target 1.500 pelaku industri kecil dapat terdata maupun terakomodir dalam SIINas.

“Kita menargetkan di masing-masing daerah ada dua orang tim, dan per orang kita target 10 IKM yang didaftarkan di SIINas untuk mengejar target yang diberikan Pemerintah Pusat. Tahun ini kita ditarget 1.500 pelaku IKM yang terdaftar di SIINas. Jadi mereka yang didaftarkan adalah pelaku IKM yang sudah ada yang didaftarkan di SIINas,” ujar Kepala Bidang IKM dan Perwilayahan Disperindag Sultra, Muh Yasser Tuwu beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Sultra 11 Juni 2025: Hujan Diprediksi Masih Guyur Sejumlah Wilayah

Kata dia, tentu target ini menjadi tantangan bersama agar jumlah tersebut bisa terpenuhi bahkan melampaui target. Pendataan melalui SIINas ini juga semakin mempermudah dan mempercepat proses penyampaian data yang diperlukan dalam pengembangan sektor perindustrian

“Untuk saat ini, harapan karena kita baru berjalan dua tahun semua pelaku IKM dapat tercover di SIINas jadi memang prosesnya bertahap,” timpalnya.

Nantinya, data yang terhimpun melalui SIINas akan diolah, dianalisis dan menjadi dasar pijakan bagi pemerintah dalam penyusunan rangkaian kebijakan yang pro terhadap perindustrian.

Kepala Bidang Industri Kecil Menengah (IKM) dan Perwilayahan Disperindag Provinsi Sultra, Muh Yasser Tuwu/Ist

Melalui pendataan pelaku industri di wilayah Sultra di SIINas ini, diharapkan dapat terlihat mana yang masih aktif dan tidak, sehingga data tersebut benar-benar dapat menjadi acuan kebijakan pembinaan pelaku industri selanjutnya.

“Bahkan ada beberapa IKM yang belum memiliki NIB namun memiliki surat keterangan usaha dari desa atau kelurahan itu mereka kita bantu buatkan NIB, karena syaratnya mereka untuk memiliki NIB adalah punya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan ada usaha dan keterangan usahanya maka kita akan bantu untuk membuat NIB-nya sebagai legalitas dan identitas IKM itu sendiri. Setelah NIB jadi kita akan bantu lagi untuk pembuatan akun SIINas,” jelas Yasser.

Guna memaksimalkan pendaftaran pelaku industri kecil di SIINas, pihaknya memanfaatkan setiap kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk para IKM yang masif dilaksanakan di setiap daerah.

Baca Juga:  PPPK Gelombang V Lingkup Pemprov Sultra Tuntas Ikuti Orientasi, Diminta Tunjukkan Kinerja Terbaik

“Jadi ketika ada kegiatan Bimtek seperti itu maka kita daftarkan mereka di SIINas karena mereka sudah menjadi pelaku IKM, dari sana kita dapati ada yang telah memiliki NIB dan ada yang belum jadi kita bantu lagi hingga dapat tercover di SIINas. Jadi ada instruktur yang mendampingi peserta Bimtek ada juga petugas yang langsung membatu peserta untuk membuat NIB hingga SIINas,” tukasnya.

Selain mendapat capacity building atau kemampuan dalam pengembangan produk, pelaku industri kecil tersebut juga mendapat legalitas dasar dari usahanya.

“Sama halnya dengan kegiatan Bimtek Penumbuhan Wirausaha Baru atau WUB juga sama, jadi kalau ada masyarakat yang ingin berwirausaha dan telah memulai proses usaha jadi yang kita bantu baru di tahap pembuatan NIB saja, belum didaftarkan ke SIINas, nanti pada saat usaha mulai berjalan atau sudah ada yang dapat dilaporkan per semesternya serta dilakukan evaluasi, baru kita akan bantu lagi untuk proses pendaftaran di SIINas,” katanya.

Tentunya, Disperindag sebelumnya pun telah memberikan pemahaman dan peningkatan keterampilan, terutama bagi para aparatur pemegang akses SIINAS untuk lebih terampil dalam mengoperasikan akun SIINAS, sehingga kendala pelaporan dapat dieliminasi dan pemenuhan perizinan berusaha dapat tercapai yang nantinya berujung pada pemberdayaan perekonomian secara agregat.

“Namun sebelumnya telah kita adakan Bimtek untuk tim data kabupaten/kota untuk dipersiapkan nanti dapat membantu IKM memenuhi legalitas dasarnya,” tutupnya.

**