Sidak Ritel di Kota Kendari, Disperindag Sultra Temukan Produk Tak Layak Jual
KENDARI – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Tenggara (Sultra) temukan produk tak layak jual dalam inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah ritel di Kota Kendari pada Rabu (22/1/2025).
Ritel medern yang menjadi sasaran sidak Disperindag Sultra kali ini diantaranya Indomaret Laute, Indomaret THR, dan Hypermart Lippo Plaza.
Plt Kepala Disperindag Sultra, La Ode Muhammad Fitrah Arsyad yang memimpin sidak menemukan adanya perbedaan harga pada produk saus tiram yang terpajang dengan harga di kasir.
Tim Disperindag Sultra juga menemukan produk susu UHT dalam kemasan rusak, roti yang telah kadaluarsa namun tetap dipajang, serta buah-buahan seperti jeruk, anggur, melon, dan apel dalam kondisi berjamur dan membusuk di Indomaret THR.
Sementara sidak di Hypermart Lippo Plaza Kendari, tim Disperindag Sultra menemukan produk makanan ringan kiloan tanpa label masa kadaluarsa dan kode produksi yang mencantumkan tahun 2024, sehingga dinyatakan tidak layak konsumsi.
Selain itu, paket hampers lebaran juga diperiksa terkait masa kadaluarsa produknya. Di sisi lain, harga beras SPHP, gula pasir, dan minyak goreng premium dinyatakan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
La Ode Muhammad Fitrah Arsyad menegaskan bahwa pelaku usaha diwajibkan untuk bertanggung jawab atas transparansi harga dan kualitas produk yang diperdagangkan.
“Kami mengingatkan pelaku usaha untuk tidak memajang barang kadaluarsa atau rusak karena berpotensi merugikan konsumen, baik dari segi kesehatan maupun ekonomi,” ujar Fitrah kepada awak media.
Pihaknya juga menghimbau agar produk buah-buahan busuk tidak dicampur dengan buah segar dan dilarang dipajang di rak display.
Selain itu, pelaku usaha diwajibkan mencantumkan tanggal kadaluarsa pada semua produk yang diperdagangkan sebagai bentuk perlindungan konsumen.
Pengawasan ini, menurut dia, akan dilakukan secara rutin untuk memastikan ritel modern di Sulawesi Tenggara mematuhi aturan perdagangan yang berlaku.
“Kami akan terus memantau dan menindak pelaku usaha yang tidak memenuhi standar. Perlindungan konsumen menjadi prioritas utama kami,” tegasnya.
**
Tinggalkan Balasan