KENDARIPemerintah dan DPR telah menyepakati pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) digelar serentak pada tahun 2024, yang menyebabkan akan ada kekosongan pimpinan daerah di sejumlah provinsi dan kabupaten/kota pada tahun 2022 dan 2023 karena masa jabatannya habis.

Sesuai pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, untuk mengisi kekosongan pimpinan ini, Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menunjuk penjabat kepala daerah.

“Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024,” bunyi kutipan pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Baca Juga:  Cuaca Sultra 16 Februari 2025, Pagi Umumnya Berawan

Berdasarkan data yang dihimpun HaloSultra.com, di Provinsi Sulawesi Tenggara, setidaknya ada 6 kabupaten dan 1 kota pada tahun 2022 ini akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah, yakni:

  1. Kabupaten Muna Barat dengan akhir masa jabatan pada 22 Mei 2022;
  2. Kabupaten Buton Selatan dengan akhir masa jabatan pada 22 Mei 2022;
  3. Kabupaten Buton Tengah dengan akhir masa jabatan pada 22 Mei 2022;
  4. Kabupaten Bombana dengan akhir masa jabatan pada 22 Agustus 2022;
  5. Kabupaten Kolaka Utara dengan akhir masa jabatan pada 22 Agustus 2022;
  6. Kabupaten Buton dengan akhir masa jabatan pada 22 Agustus 2022;
  7. Kota Kendari dengan akhir masa jabatan pada 9 Oktober 2022.