3.133 Kosmetik Ilegal Senilai Rp 71 Juta Disita BPOM
KENDARI – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari menyita 379 jenis produk kosmetik ilegal dari lima kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala BPOM Kendari Yoseph Nahak Klau menjelaskan, 379 jenis produk kosmetik itu dengan total 3.133 pieces (pcs) kosmetik senilai Rp 71.199.500.
“Produk kosmetik itu ditemukan di Kabupaten Konawe, Konawe Selatan, Bombana, Kolaka dan Kota Kendari selama periode Juli 2022,” jelas Yoseph kepada awak media, Kamis (4/8/2022).
Yoseph merincikan penemuan BPOM di Kabupaten Konawe sebanyak 47 item dan 253 pcs, Kabupaten Konsel 52 item dan 590 pcs, Kolaka 60 item dan 464 pcs, Bombana 112 item dan 947 pcs serta Kota Kendari sebanyak 108 item dan 879 pcs.
“Ribuan kosmetik itu ditemukan di berbagai tempat, seperti pasar, kios, toko dan salon,” katanya.
“Ini menjadi perhatian kita bersama, peringatan bagi kita untuk melakukan upaya-upaya sehingga selain kita memotong dari sisi suplainya dengan melalui operasi, maupun dengan melakukan tindakan penegakan hukum dan juga pengawasan rutin, maka perlu juga memotong dari sisi masyarakatnya,” tandasnya. ***
Tinggalkan Balasan